Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Desember 2024 | 15.27 WIB

Wacana Koruptor Dimaafkan Lewat Uang Damai, Mahfud MD: Jangan Suka Cari-cari Pasal untuk Pembenaran

Ilustrasi koruptor. (Dok JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merasa heran dengan wacana pemerintah yang akan memberikan pengampunan terhadap koruptor. Ia mempertanyakan maksud pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, yang menyebut koruptor bisa diberi maaf jika menyerahkan denda damai yang mendapat persetujuan Jaksa Agung RI.

"Gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah. Undang-Undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (26/12).

Mahfud menegaskan, denda damai itu hanya berlaku bagi tindak pidana ekonomi. Ia menekankan, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak mengatur soal denda damai.

"Lalu menterinya mencari dalil pembenar. Itu kan ada di Undang-Undang Kejaksaan, denda damai. Denda damai itu hanya untuk tindak pidana ekonomi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Bea Cukai, Undang-Undang Perpajakan, dan Undang-Undang Kepabeanan," tegas Mahfud.

"Nah disitu kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp 100 miliar, kok hanya membayar Rp 95 miliar. Nah sekarang yang Rp 5 miliar ini dikalikan berapa? Itu namanya denda damai. Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini Kementerian Keuangan, lalu minta izin Kejaksaan Agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya, angkanya jelas, tidak diam-diam," sambungnya.

Lebih lanjut, Mahfud mengingatkan pemerintah untuk tidak sembarang menerapkan aturan.

"Oleh sebab itu, menyongsong tahun baru ini, mari ke depannya jangan suka cari-cari pasal untuk pembenaran. Itu bahaya nanti setiap ucapan presiden dicarikan dalil untuk membenarkan itu tidak bagus cara kita bernegara," pesan Mahfud.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan, selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Menurutnya, denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-Undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” ujar Supratman di kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Selasa (24/12).

Supratman menjelaskan, denda damai tersebut adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Ia menyebut, denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Ia berujar, implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” pungkas Supratman

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore