
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan. (Antara/Ditjen Bina Keuda Kemendagri)
JawaPos.com-Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo melakukan percepatan sinergi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), dijelaskan bahwa kabupaten/kota diberikan tambahan penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
"Dasar hukum penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khusus pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," jelas Maurits dalam keterangannya di Jakarta, Selasa. Adapun Opsen merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Maurits menegaskan agar Pemprov bersinergi dengan Pemda Kabupaten/Kota. Sinergi tersebut berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya.
Selain itu, ia menyampaikan dalam rangka kepastian pelaksanaan pemungutan opsen dan sinergi pemungutannya pada tanggal 5 Januari 2025, maka Pemprov harus melakukan langkah strategis.
"Langkah strategis itu yakni menyiapkan peraturan Gubernur mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB termasuk di dalamnya mengatur sinergi pemungutan Opsen, paling lambat ditetapkan pada minggu terakhir di bulan Oktober tahun 2024. Kemudian, mendukung pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Opsen Pajak MBLB," ujarnya.
Lebih lanjut, Maurits menyampaikan sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen diharapkan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
"Poin penting lainnya yaitu Pemprov juga harus memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan Opsen telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," terang Maurits. (*)

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
