Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Oktober 2024 | 13.14 WIB

Kejagung Sebut Penyidikan Korupsi Impor Gula Kemendag yang Seret Tom Lembong jadi Tersangka Sudah Berjalan Setahun  

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos) - Image

Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024). (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa pengusutan kasus impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah berjalan lama. Hingga pada akhirnya dilakukan penetapan tersangka kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan satu orang lainnya.

"Penyidikan dalam perkara ini, sudah cukup lama sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Qohar mengatakan, proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti. Sehingga tidak ada upaya menarget seseorang tertentu untuk dijerat hukum. "Tidak memilih atau memilah siapapun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," jelasnya.

Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

Selain dia, penyidik juga menersangkakan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015–2016 berinisial CS.

"Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka. Karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah," jelas Abdul.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore