Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Agustus 2024 | 17.15 WIB

Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Kesehatan Terbit, Iklan Rokok Dilarang di Radius 500 Meter dari Sekolah

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi (dua dari kiri) di Jakarta (28/8). (Hilmi/Jawa Pos) - Image

Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi (dua dari kiri) di Jakarta (28/8). (Hilmi/Jawa Pos)

 
JawaPos.com – Aturan teknis dari UU 17/2023 sudah keluar dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) 28/2024 yang baru diterbitkan pemerintah. Di dalam PP ini ada sejumlah klausul yang menjadi polemik di masyarakat. Diantaranya adalah larangan iklan rokok di radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
 
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 449 di PP 28/2024. Di pasal tersebut iklan rokok atau produk tembakau diatur dalam 13 butir ayat. Pada ayat keempat tertulis dengan jelas bahwa iklan rokok, produk tembakau, maupun rokok elektrik tidak diletakkan di radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
 
Ketentuan lainnya adalah harus mencantumkan peringatan kesehatan dengan luasan 15 persen. Kemudian mencantumkan dilarang menjual dan memberi ke orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Aturan lainnya iklan rokok tersebut tidak boleh di jalan utama dan jalan protokol.
 
 
Pada ayat berikutnya juga diatur iklan rokok pada media Videotron, hanya dapat ditayangkan pada pukul 22.00 sampai 05.00 waktu setempat. Ketentuan lebih lanjut mengenai iklan rokok, produk tembakau, atau rokok elektrik diatur di dalam peraturan daerah setempat.
 
Aturan terbaru mengenai iklan rokok di media luar ruang tersebut menuai polemik. Khususnya terkait dengan ketentuan radius yang dipakai. ’’Kalau radius itu kan artinya melingkar,’’ kata Ketua Umum Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI) Fabianus Bernadi dalam diskusi di Jakarta pada Rabu (29/8).
 
Dia mencontohkan ada sekolah yang di belakangnya terdapat pasar. Keduanya dipisahkan oleh tembok. Sekolah menghadap ke jalan A, sedangkan pasar menghadap ke jalan B. Karena aturan pemerintah menggunakan radius, maka dilarang memasang iklan rokok di pasar tersebut.
 
Dengan kondisi tersebut anak-anak sekolah tidak melewati pasar tersebut. Karena antara pasar dan sekolah sudah beda jalan. Tetapi tetap terkena aturan radius 500 meter. Selain itu Fabianus juga menyoroti adanya butir ayat yang menyebutkan iklan rokok dilarang ditempatkan di jalan utama atau jalan protokol. Dia mengatakan siapa yang mau beriklan di tempat yang sepi. Karena tujuan dari iklan atau promosi, supaya dilihat banyak orang.
 
 
Secara umum Fabianus mengatakan, kalangan pengusaha dan pelaku industri kreatif menolak Pasal 449 tersebut. Khususnya ketentuan zonasi larangan memasang iklan di radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Menurut dia, kalangan industri tidak dilibatkan dalam penyusunan PP tersebut. Kalangan industri menolak karena berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi industri periklanan maupun sektor turunannya.
 
’’Kemungkinan akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),’’ kata Fabianus. Sebab aturan tersebut akan memicu sejumlah efek domino. Khususnya kepada industri kreatif kelas menengah ke bawah. Jadi kata dia, dampaknya cukup signifikan.
 
Menurut dia aturan tersebut seharusnya dikaji lebih dalam. Khususnya terkait dengan dampaknya. Apakah dengan sistem radius tersebut, benar-benar bisa menekan konsumsi rokok pada kelompok masyarakat di bawah 21 tahun.
 
 
Pada kesempatan yang sama Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Heri Margono berharap aturan tersebut ditunda dahulu penerapannya. Dia mengatakan sebuah regulasi harus memenuhi dua kriteria. Yaitu mempertimbangkan keadilan dan efisiensi.
 
’’Keduanya tidak gampang. Mestinya melibatkan pihak terlibat. Supaya menjadi efisien, dan adil. Di PP ini ada yang merasa ketidakadilan,’’ kata Heri. Dia mengatakan, sebelum aturan ini disahkan, DPI telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, namun belum pernah direspons. 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore