
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
JawaPos.com - Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengupahan yang akan mengatur Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dipastikan sudah selesai.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui usai Konferensi Pers Just Energy Transition Partnership (JETP) di Kantornya, Jumat (5/12).
"Regulasi (terkait UMP) sudah diparaf," ujar Airlangga. Itu artinya, formula terkait dengan hitungan UMP 2026 sudah disepakati oleh pihak-pihak terkait.
Meski begitu, Airlangga masih enggan membocorkan formula tersebut kepada awak media. Saat ditanya lebih detail, ia berlalu menuju ruang kerjanya.
Adapun sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pengupahan akan terbit pada Desember 2025.
PP tersebut nantinya akan mengubah aturan yang sudah ada, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, PP ini nantinya akan menjadi dasar hukum penetapan upah, termasuk upah minimum provinsi, kabupaten, dan kota pada tahun 2026.
"Kita berharap, sebenarnya dari patokan jadwal tentu sebelum 31 Desember 2025. Untuk diterapkan pada Januari 2026," kata Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (26/11).
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa saat ini Pemerintah masih terus menggodok PP tersebut. Nantinya, formula penghitungan UMP 2026 akan disesuaikan dengan regulasi baru yang tertuang dalam PP tersebut.
Terkait formula penghitungan, Yassierli menyebut masih dalam proses perumusan dan harmonisasi lintas kementerian serta pembahasan dengan para pemangku kepentingan.
"Jadi ini memang kita ingin PP ini benar-benar siap, dan tentu ini kita tidak bisa patok lanjutnya kapan, tapi kita berharap koordinasi lintas kementerian dengan stakeholders-stakeholders ini beres, tentu sesegera mungkin," jelasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
