Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 4 Agustus 2024 | 19.43 WIB

Korban Rudapaksa Boleh Aborsi dalam PP 28/2024, Ini Syarat-syaratnya

ilustrasi ke

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok JawaPos

JawaPos.com - Pemerintah membolehkan korban tindakan perskosaan melakukan aborsi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP itu
ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli 2024.
 
Dalam PP tersebut, terdapat berbagai aturan terkait penyelenggaraan kesehatan, salah satunya tentang aborsi. Dalam Pasal 116 PP 28/2024 membolehkan korban tindakan perkosaan atau korban tindakan asusila melakukan aborsi.
 
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," demikian bunyi Pasal 116 PP 28/2024, dikutip Minggu (4/8).
 
 
Namun, korban perkosaan harus melampirkan bukti surat keterangan dokter 
atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak
pidana kekerasan seksual lain. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 118 poin (a).
 
Serta harus melampirkan keterangan aparat penegak hukum, mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan. Sebagaimana bunyi Pasal 118 poin (b).
 
Sementara, pelayanan aborsi hanya boleh dilakukan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi sumber daya berdasarkan ketetapan Menteri Kesehatan. Bunyi Pasal 119 Ayat (1).
 
Selanjutnya, pada Pasal 119 Ayat (2) tertuang, pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan dibantu oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
 
 
Namun, aborsi hanya boleh dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan suami, terkecuali korban tindak pidana perkosaan.
 
"Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan atas persetujuan perempuan hamil yang bersangkutan dan dengan persetujuan suami, kecuali korban tindak pidana perkosaan," pungkasnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore