Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 Agustus 2024 | 00.22 WIB

Beredar Video Galon Sekali Pakai Mengambang di Laut, Komunitas Nol Sampah Ajak Pemerintah Lakukan Pengawasan

Sebuah video yang beredar di media sosial X menunjukkan adanya galon sekali pakai yang mengambang dan menjadi sampah di lautan pada Selasa (30/7/2024). ANTARA/HO-Komunitas Nol Sampah - Image

Sebuah video yang beredar di media sosial X menunjukkan adanya galon sekali pakai yang mengambang dan menjadi sampah di lautan pada Selasa (30/7/2024). ANTARA/HO-Komunitas Nol Sampah

JawaPos.com - Komunitas Nol Sampah mengajak pemerintah untuk berkolaborasi dengan masyarakat dan LSM guna mengawasi tanggung jawab produsen galon sekali pakai dalam mendaur ulang sampah kemasan produk masing-masing.
 
Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial X menunjukkan adanya galon sekali pakai yang mengambang dan menjadi sampah di lautan. Keberadaan sampah galon tersebut telah mengotori perairan serta berpotensi merusak ekosistem dan biota laut di Indonesia.

Koordinator Komunitas Nol Sampah Wawan Some mengatakan sudah seharusnya pemerintah membuka data produsen mana saja yang sudah mematuhi Permen 75 tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Plastik.

"Faktanya saya yakin belum semuanya bisa didaur ulang, belum bisa semuanya ditarik sama mereka walaupun klaim mereka kan katanya ukuran besar akan memudahkan untuk ditarik kembali dan didaur ulang," kata Wawan dikutip Antara, Rabu (31/7).

Dia menegaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 yang diturunkan menjadi Peraturan Menteri KLHK No 75 tahun 2019 menyebutkan bahwa produsen bertanggung jawab atas sampah yang mereka hasilkan. Artinya, sudah menjadi kewajiban produsen galon sekali pakai untuk mengumpulkan kembali sampah dan didaur ulang.

"Libatkan semua pihak karena pemerintah nggak mungkin akan bisa mengawasi sendiri. Sekian puluh ribu perusahaan, produsen dengan jumlah jutaan ton sampah. Ini tujuannya positif bukan untuk jelek-jelek produsen," katanya.

Sementara itu pada kesempatan berbeda, Direktur Pengurangan Sampah KLHK, Vinda Damayanti Ansjar menegaskan Permen LHK Nomor 75 tahun 2019 mewajibkan produsen untuk menyusun roadmap pengurangan sampah.

Saat ini, jumlah produsen yang melaksanakan roadmap dan jumlah pengurangan sampah juga terus meningkat. "Namun memang produsen lokal masih belum banyak yang menyusun roadmap pengurangan sampah," kata Vinda.
 
Dia mengatakan pengurangan sampah itu tidak dapat dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah saja, tetapi seluruh pemangku kepentingan seperti K/L terkait, masyarakat hingga produsen harus bekerja bersama untuk mengurangi timbulan sampah.

"Komunikasi, edukasi dan informasi harus secara masif dan terus menerus dilakukan untuk dapat merubah perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampahnya seperti melakukan pemilahan dari sumber sampah," katanya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore