Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 17 Juni 2024 | 03.03 WIB

Beredar Informasi BPJS Tak Tanggung Biaya Pasien Rawat Inap yang Pulang Permintaan Sendiri

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos) - Image

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)

JawaPos.com - Beredar di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tak menanggung biaya bagi pasien yang dirawat inap dan pulang atas permintaan sendiri tanpa rujukan dokter.

Hal itu disebutkan berlaku mulai 12 Juni 2024 lalu dan didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Ketiga Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
Aturan itu juga disebutkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN.
 
"Bagi pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) dan tanpa anjuran dari dokter, maka tidak dijaminkan BPJS," tulis informasi tersebut. 
 
Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyebut bahwa ketentuan BPJS tak menanggung biaya pasien yang pulang sendiri tanpa rujukan dokter merupakan aturan lama.
 
"Ketentuan ini sebenarnya sudah tercantum pada Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang sekarang diatur dalam Perpres No. 59 tahun 2024 pada pasal 52 ayat 2 tentang pelayanan yang tidak dijamin oleh Program JKN," ujarnya saat dihubungi JawaPos.com, Minggu (16/6).
 
Dalam pasal tersebut, kata Rizzky, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tak akan ditanggung BPJS.
 
"Meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak termasuk ke dalam penjaminan Program JKN," tandasnya. 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore