Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 April 2023 | 17.21 WIB

Bersihkan Oknum Nakal, Banggar DPR Usul Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mendorong pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Istimewa) - Image

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan mendorong pemerintah mengantisipasi dampak kebijakan tarif impor baru yang diumumkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. (Istimewa)

JawaPos.com - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Marwan Cik Asan memunculkan kembali wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan. Ia mengutarakan, dengan dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara dari pajak, pemerintah bisa membangun struktur yang bersih dari oknum nakal.
 
“Ada terpikir dan sudah banyak kita dengar wacana dari lima tahun terakhir ini untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Dia menjadi sebuah badan langsung di bawah presiden," kata Marwan kepada wartawan, Kamis (6/4).
 
 
Politikus Partai Demokrat ini mengungkapkan, dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara, diharapkan bisa membangun struktur baru yang bersih dari oknum nakal. Mengingat, saat ini Ditjen Pajak sangat menuai kontroversi dan sorotan publik.
 
“Nah ini mungkin momentumnya untuk kita bersih-bersih pajak. Bisa menggal-menggal kan? Kalau buat badan baru, yang bagus ikut lakukan seleksi ulang kembali yang tidak bagus mungkin harus diselesaikan atau tetap di Kementerian Keuangan," cetus Marwan.
 
 
Marwan menilai, beberapa negara berhasil melakukan reformasi birokasi perpajakan serta perbaikan penerimaan negara melalui lembaga serupa. Anggota Komisi XI DPR RI ini menjelaskan, apabila badan penerimaan negara atau badan pajak nasional dapat diwujudkan, maka harus diawali oleh pemerintah untuk mengubah Undang-Undang tentang Perpajakan.
 
“Di negara-negara lain kan terbukti berhasil ini. Apakah ini momentumnya? Kalau ini momentumnya, mungkin Presiden harus segera mengajukan kepada kita (DPR) untuk merevisi Undang-undang Pajak, kita ubah 1-2 pasal langsung kita bentuk (lembaga baru)," ucap Marwan.
 
 
"Mungkin ini salah satu obat untuk memperbaiki pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara,” pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore