
Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda beberkan penjelasan soal persiapan Armuzna, Selasa (4/6)./Kemenag.go.id
JawaPos.com - Jelang puncak haji, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mulai melakukan sejumlah persiapan. Terutama dalam Armuzna yang memiliki kepanjangan dari Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Ya, ketika puncak ibadah haji (Armuzna) memang cukup menguras fisik dan tenaga jemaah haji.
Untuk itu, dalam persiapan Armuzna membutuhkan fisik dan mental yang prima. Pasalnya, saat menjalani Armuzna ini seringkali banyak jemaah yang sakit atau hilang dari rombongan.
Dikutip dari laman kemenag.go.id operasional pemberangkatan jemaah haji ke Tanah Suci masih berlangsung dan akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.
Saat ini sudah 80 persen dari total jemaah haji reguler sebanyak 213.320 orang yang sudah tiba di Kota Makkah Al-Mukarramah. Tak hanya itu, kini layanan jemaah pun mulai terkonsentrasi di Makkah.
“Sejalan dengan itu, PPIH terus mengintensifkan persiapan menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” kata Anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Selasa (4/6).
Widi menyampaikan, seiring persiapan yang dilakukan PPIH untuk puncak haji mendatang, jemaah diimbau untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin terutama kesiapan kesehatan fisik.
“Jemaah dapat memaksimalkan musala hotel dan masjid di sekitar hotel untuk aktivitas ibadahnya. Membatasi bepergian ke luar hotel dan salat di Masjidil Haram yang saat ini mulai padat oleh jemaah haji dari seluruh dunia,” jelasnya.
Ia menjelaskan, pastikan dokumen penting berupa smart card, gelang jemaah, dan dokumen penting lainnya sebagai syarat masuk Armuzna telah aman dan tersimpan dengan baik.
“Bila smart card-nya hilang, segera laporkan ke petugas haji untuk diproses penggantiannya,” tambah Widi.
Selanjutnya terkait pelaksanaan pembayaran dam (sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab), Widi menjelaskan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.
“Edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah,” katanya.
Menurutnya, edaran ini juga akan menginformasikan besaran biaya dam dan lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam.
Artinya, sudah terdapat standar dan komponen biaya dam yang dapat dijadikan acuan para jemaah dan petugas.
Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
