Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Mei 2024 | 00.54 WIB

Sistem Kelas Rawat Inap Tak Dihapus Meski Ada KRIS, Begini Penjelasannya

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos) - Image

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (JawaPos)

JawaPos.com - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menegaskan bahwa sistem kelas tak dihapuskan meski nantinya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) diterapkan. Sistem kelas masih diberlakukan untuk pasien non-BPJS

"Tetap yang melayani swasta ada dong (sistem kelas). Kelas 1, kelas 2, VIP," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/5).
 
Ia menerangkan, ada dua kriteria pasien, yaitu peserta BPJS dan non-BPJS. "Nah yang non-BPJS itu ada kelas 1, 2, 3, VIP, karena dia berbayar, berbayar kan sesuai kemampuan dia. Kalau dia bayar kelas 1 ya tentunya kelas 1," terang Syahril.
 
Syahril menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, peserta BPJS juga tetap dapat memilih kelas ruang rawat inap yang lebih tinggi dengan beberapa syarat. "Jadi, orangnya membayar, asuransi yang lain, tapi itu kita siapin," pungkasnya. 
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
 
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
 
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," demikian bunyi Pasal 103B Ayat (1), dikutip Senin (13/5).
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore