Ilustrasi guru honerer saat sedang mengajar di kelas.
JawaPos.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 hingga kini banyak yang belum dicairkan. Hingga kemarin (9/5), baru 26 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke para gurunya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta Pemda untuk dapat segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru sesuai aturan. Yakni, maksimal 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
”Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tuturnya, di Jakarta.
Diakuinya, hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemda yang sudah menyalurkan dana TPG ke rekening guru-gurunya.Sementara, 297 Pemda lainnya sedang dalam proses penyaluran dana TPG ke rekening para guru.
”Dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG, mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah. Ini setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Nunuk berjanji, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Menurutnya, Ditjen GTK juga selalu mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Selain itu, Nunuk turut mendorong satuan pendidikan untuk terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai tenggat waktu. Yang mana jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG. Sehingga, dapat menghindari terjadinya keterlambatan pencairan lagi di kemudian hari.
Sebagai informasi, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Kemudian untuk besarannya, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut. Misal, untuk Golongan Ia berkisar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, Golongan IIa sekitar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600, Golongan IIIa sekitar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, dan Golongan IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
