Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 3 Mei 2026 | 21.14 WIB

Presiden Diminta Hentikan Rekrutmen Guru PPPK, P2G Dorong Perekrutan 400 Ribu Guru PNS

Ilustrasi guru honorer. (Istimewa) - Image

Ilustrasi guru honorer. (Istimewa)

JawaPos.com - Pencapaian literasi dan numerasi peserta didik di Indonesia masih tertinggal jauh dibandingkan rata-rata global. Hal ini tercermin dalam hasil Programme for International Student Assesment (PISA) 2022, di mana skor numerasi Indonesia berada di angka 366 dari rata-rata dunia 472.

Hasil Tes Kompetensi Akademik (TKA) 2026 juga menunjukkan kondisi serupa. Rata-rata nilai siswa SMA tergolong rendah, Bahasa Indonesia 55,38; Bahasa Inggris 24,93; Matematika 36,10; Ekonomi 31,68; dan Fisika 37,65.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menjelaskan endahnya capaian belajar ini berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia, daya saing, hingga produktivitas tenaga kerja di masa depan, termasuk berdampak pada pertumbuhan ekonomi sebagaimana disoroti Bank Dunia.

"Jangan sampai menuju 2045, anak-anak kita sehat secara fisik, tetapi lemah dalam berpikir dan memahami. Ini akan melahirkan generasi paradoks,” kata Satriwan dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5).

P2G meminta pemerintah memprioritaskan pembenahan lima pilar tata kelola guru, melalui peningkatan kompetensi, kesejahteraan, rekrutmen, distribusi, dan perlindungan. Kelima aspek ini dinilai krusial agar kebijakan pendidikan berjalan selaras dan saling mendukung.

Satriwan menegaskan, berbagai program seperti SMA Unggul Garuda, Sekolah Rakyat, renovasi sekolah, hingga Makan Bergizi Gratis tidak akan berdampak optimal tanpa perbaikan mendasar pada kualitas guru dan kemampuan dasar siswa.

“P2G mendorong Presiden Prabowo melalui Kemdikdasmen untuk merestrukturisasi tata kelola guru dari daerah ke pusat, termasuk melalui revisi UU Sisdiknas,” ujarnya.

Menurutnya, sistem pengelolaan guru saat ini masih kompleks, tumpang tindih, dan cenderung diskriminatif. Salah satu contohnya adalah kebijakan PPPK Paruh Waktu berdasarkan Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025.

“Skema PPPK Paruh Waktu melanggar prinsip keadilan dalam UU ASN dan UU Guru dan Dosen. Kami mendesak aturan ini dicabut,” tegasnya.

Kebijakan tersebut dinilai memperlebar kesenjangan di kalangan guru. Bahkan, banyak guru PPPK paruh waktu belum menerima gaji selama berbulan-bulan di berbagai daerah seperti Lombok Tengah, Bandung, Pangandaran, hingga Deli Serdang.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore