Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Mei 2026 | 16.46 WIB

Guru Honorer Terancam Tergusur dari Sekolah Negeri 2027, DPR: Negara Jangan Lepas Tangan!

Guru Honorer saat melakukan aksi menuntut perhatian pemerintah soal status dan kesejahteraannya. - Image

Guru Honorer saat melakukan aksi menuntut perhatian pemerintah soal status dan kesejahteraannya.

JawaPos.com -  Rencana pelarangan guru non-ASN untuk mengajar di sekolah negeri mulai 2027 memicu kekhawatiran luas di kalangan tenaga pendidik. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar langkah administratif, melainkan menyentuh aspek fundamental dalam sistem pendidikan nasional. 

Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti, menyatakan persoalan tidak hanya sebagai isu birokrasi, tetapi juga sebagai persoalan keadilan dan konstitusi. Sebab, saat ini ada jutaan guru honorer di Indonesia yang masih terkatung-katung.

“Ketidakpastian yang dialami guru non-ASN, bukan sekadar persoalan teknis kepegawaian. Ini adalah persoalan konstitusional, persoalan keadilan dan persoalan tentang bagaimana negara memaknai kehadirannya sendiri dalam dunia pendidikan," kata Azis Subekti kepada wartawan, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer telah menjadi tulang punggung pendidikan nasional. Mereka mengisi kekurangan tenaga pendidik, terutama di daerah terpencil dan tertinggal. 

Namun ironisnya, para guru tersebut justru hidup dalam ketidakpastian. Banyak dari mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan hanya sekitar Rp 300 ribu per bulan. 

“Ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi. Ini adalah pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik," cetusnya.

Secara konstitusional, lanjut Azis, negara sebenarnya telah memiliki dasar yang kuat dalam menjamin pendidikan. Dalam UUD 1945 Pasal 31 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, negara wajib membiayainya, dan anggaran pendidikan harus diprioritaskan minimal 20 persen dari APBN. 

Namun implementasinya, anggaran pendidikan tersebut belum sepenuhnya berpihak pada para guru sebagai aktor utama pendidikan. Seharusnya kebijakan pendidikan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik.

"Amanat konstitusi itu tidak akan pernah utuh jika aktor utama pendidikan, para guru tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan," bebernya.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, negara menjamin perlindungan profesi, hukum, keselamatan kerja, dan kesejahteraan guru.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore