Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 23.19 WIB

Brigjen Pol Endar Priantoro Nilai Pemberhentian Dirinya dari Direktur Penyelidikan KPK Tak Wajar

JawaPos.com - Mantan direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol. Endar Priantoro mengatakan pemberhentian terhadap dirinya adalah hal yang tidak wajar. Oleh karena itu, hal ini menjadi dasar baginya melaporkan hal tersebut ke Dewan Pengawas KPK.

Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/4). ISTIMEWA



"Saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini saya melihat ini hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar di Gedung KPK C1, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara Selasa (4/4).


Sementara itu, Cahya Harefa mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat penghadapan kembali kepada Polri pada 30 Maret 2023 dan memberhentikan dengan hormat Brigjen Pol. Endar Priantoro dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

"Di mana masa tugas Bapak Endar P. di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (3/4).

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Ketua KPK Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai direktur penyelidikan KPK.

Baca Juga: Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Sudah Tak Diundang Rapat Kerja

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai direktur penyelidikan KPK.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore