Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 18.36 WIB

Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Sudah Tak Diundang Rapat Kerja

JawaPos.com - Pemberhentian mendadak yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Penyelidikannya, Brigjen Pol Endar Priantoro menuai polemik. Musababnya, keputusan tersebut ditolak Polri. Kapolri tetap mempertahankan Endar untuk mengabdi di lembaga antiarasuah.

Ilustasi: Gedung KPK

Brigjen Pol. Endar Priantoro menegaskan dirinya akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, terkait penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Endar menambahkan dirinya tetap akan menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan Listyo Sigit, terkait penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Tak Terima Dicopot dari Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas

"Saya kerja di sini (KPK) juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan Kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi," jelasnya.

Dia juga tak mempermasalahkan soal penunjukan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Menurut Endar, hal itu tak terkait dengan persoalan penugasannya.

Dia bahkan mengatakan masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (email), ruangan, dan sistem internal. Meski demikian, Endar sudah tidak lagi diundang ke rapat kerja yang melibatkan direktur penyelidikan.

Baca Juga: Pegawai KPK dari Polri Minta Pencopotan Brigen Endar Priantoro Dibatalkan

Terkait hal itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. "Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga: Abaikan Surat Tugas Kapolri, KPK Berhentikan Brigjen Endar Sebagai Direktur Penyelidikan

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore