JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang dijatuhkan hukuman sanksi peringatan keras. Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) karena dinilai memiliki kedekatan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni alias wanita emas.
Pelanggaran kode etik ini, merupakan yang kedua kali dijatuhkan DKPP terhadap Hasyim. Sebab, sebelumnya Hasyim terbukti melanggar kode etik karena ucapannya terkait sistem pemilu proporsional tertutup.
"Pasca putusan DKPP kemarin, masyarakat telah terang benderang ditunjukkan betapa bermasalahnya figur tersebut. Praktis bukan hanya ucapannya saja yang beberapa waktu lalu terbukti melanggar kode etik, namun tindakannya juga menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada JawaPos.com, Selasa (4/4).
"Ia sepertinya tidak mampu memahami urgensi penerapan nilai kode etik, khususnya menjaga independensi jabatannya sebagai Ketua KPU RI," sambungnya.
Kurnia menilai, kedekatan yang terjadi antara Hasyim dengan Hasnaeni yang merupakan ketua umum partai politik calon peserta pemilu. Karena itu,
komunikasi dan tindakan Hasyim berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Fakta persidangan DKPP menjelaskan adanya pemesanan dan pembelian tiket pesawat Citilink dari Jakarta menuju Jogjakarta dari Hasnaeni kepada Hasyim. Penting untuk dijelaskan lebih lanjut, apakah pemesanan dan pembelian tiket tersebut berhubungan dengan jabatan Hasyim sebagai Ketua KPU RI? Jika iya, maka pemberian itu berpotensi dianggap sebagai gratifikasi dan Hasyim punya tanggung jawab hukum untuk melaporkannya kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari," tegas Kurnia.
Aktivis antikorupsi ini menegaskan, dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d UU Pemilu dijelaskan bahwa syarat untuk menjadi anggota KPU RI adalah mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Bagi ICW, dengan melandaskan dua pelanggaran kode etik yang secara berturut-turut dijatuhkan kepada Hasyim telah memenuhi syarat bagi dirinya untuk mengundurkan diri.
"Selain itu, TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa juga sudah menegaskan bahwa Penyelenggara Negara harus siap mundur apabila telah melanggar kaidah," cetus Kurnia.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak membalas konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com terkait dugaan pemberian gratifikasi tiket pesawat Citilink dari Jakarta menuju Jogjakarta.
Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. DKPP menyebut, Hasyim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP),
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya, Selasa (4/4).
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Jogjakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Keduanya menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Hasnaeni.
Hasyim dan Hasnaeni melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Jogjakarta. Padahal pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Jogjakarta.
“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” ungkap anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan. DKPP menyebut, pertemuan itu dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum," pungkasnya.