Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 4 April 2023 | 16.26 WIB

Tak Terima Dicopot dari Dirlidik KPK, Brigjen Endar Priantoro Laporkan Firli dan Sekjen ke Dewas

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. JawaPos.com) - Image

Ketua KPK Firli Bahuri. (Dok. JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Sebab, Endar tidak terima dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
 
"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023 yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023. Saya terima ini 31 Maret hari Jumat," kata Endar Priantoro di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (3/4).
 
"Termasuk saat itu saya juga diberikan surat penghadapan dari pimpinan KPK dalam hal ini pak Firli Bahuri kepada Kapolri bahwa saya intinya selesai masa penugasan di KPK. Jadi, ini tanggal 30 Maret, SK-nya tanggal 31 Maret," sambungnya.
 
 
Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli Bahuri. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah terlebih dahulu mengirimkan surat, untuk memperpanjang penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
 
"Sebenarnya mekanisme kelembagaan ini bagaimana ketentuan kelembagaan saya minta akan diuji di Dewas. Dewas tentu di kalangan internal KPK," ucap Endar.
 
Selain itu, jenderal polisi bintang satu itu juga berencana membawa perkara pencopotan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini tentunya berkoordinasi dengan Divisi Hukum Polri
 
"Karena ini surat keputusan mungkin saya akan melakukan tindakan hukum lain yang sesuai dengan aturan karena ini Skep [surat keputusan] kami mungkin akan menguji di PTUN dan tentu kami akan koordinasikan dulu dengan Divisi Hukum Polri karena saya mengacu ke surat keputusannya itu," tegas Endar.
 
 
Sebelumnya, KPK mengabaikan surat permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait penugasan terhadap Brigjen Endar Priantoro untuk kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Namun KPK menegaskan, Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa tugasnya telah selesai.
 
“Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut,” ucap Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa kepada wartawan, Senin (3/4).
 
Cahya mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. Ia menyebut, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polri terkait hal tersebut. 
 
 
“Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ujar Cahya.
 
Cahya mengutarakan, KPK mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya pada strategi penindakan. Menurutnya, strategi penindakan tersebut menyangkut soal optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu. 
 
“Sehingga bisa benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” ungkap Cahya. 
 
“Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” pungkasnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore