JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) kembali menggelar sidang putusan etik terkait kasua dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK. Dewas KPK akan memutus dua pejabat Rutan KPK, yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.
"Hari ini mantan Plt Kamtib (kepala keamanan ketertiban) dan mantan Plt Karutan (kepala rutan)," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi, Rabu (13/3).
Meski demikian, Albertina tak menjelaskan secara rinci identitas dua mantan pejabat di lingkungan Rutan KPK itu. Albertina menyebut, keduanya akan menjalani sidang putusan etik secara tertutup.
"Ya betul," ungkap Albertina.
Dewas KPK lebih dulu memutus 78 pegawai rutan KPK terbukti melanggar kode etik terkait kasus dugaan pungli. Mereka dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf langsung secara terbuka.
Permintaan maaf itu telah dibacakan langsung oleh para pegawai terkait. Pelaksanaan putusan etik dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2).
"Dengan ini saya menyampaikan permintaan maaf kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan/atau insan KPK atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang telah saya lakukan, berupa menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan Pribadi dan/atau golongan," ujar salah satu perwakilan pegawai terperiksa yang diikuti oleh seluruh terperiksa.
Dalam kesempatan itu, Cahya mengaku berduka atas kasus pungli di rutan KPK yang berujung penjatuhan sanksi etik ini. Dia menegaskan, perbuatan 78 pegawai itu telah menyimpang dari nilai-nilai KPK.
"Saya selaku Insan KPK, merasa prihatin dan berduka karena sebagai dari insan KPK dijatuhi hukuman etik sebagai akibat dari perbuatan yang menyimpang dari nilai-nilai KPK, yaitu integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan," ucap Cahya.
Cahya berharap, pemberian sanksi ini dapat membuat insan KPK mampu melaksanakan tugas dan jabatannya, dengan berpedoman pada nilai-nilai dasar KPK. Dia juga mengingatkan, agar insan KPK mampu menghindari segala bentuk penyimpangan, menjaga organisasi KPK, serta selalu mawas diri.
Sementara itu, 12 pegawai KPK sisanya yang juga diduga terlibat menerima pungli diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK. Sebab, 12 pegawai itu melakukan perbuatan pungli pada 2018, yaitu saat Dewas KPK belum dibentuk, sehingga Dewas KPK tidak mempunyai kewenangan.
Reporter: Muhamad Ridwan