
Kejati Jatim Buka Hotline Korban Pungli Dinas ESDM, Dugaan TPPU Diusut
JawaPos.com - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim, terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan pihaknya telah membuka layanan hotline di nomor 081277874343 sebagai wadah bagi masyarakat yang menjadi korban pengurusan izin di Dinas ESDM Jatim.
"Khusus pengaduan pungli perizinan pertambangan dan air tanah untuk masyarakat atau pemohon sebagai korban yang ingin mengadukan permasalahan tersebut," tuturnya dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (23/4).
"Kami Kejaksaan Tinggi Jatim disini bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga pro aktif mendorong perbaikan tata kelola perizinan, baik pertambangan dan air tanah supaya lebih tertib," imbuh Wagiyo.
Kejati Jatim juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Tersangka beserta keluarganya diminta bersikap jujur dan kooperatif apabila menerima panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Penyidik juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam perkara ini. Selain itu, Wagiyo menyebut pihaknya membuka kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bila ditemukan bukti.
"Katakan dengan sebenarnya jangan ada yang ditutup-tutup. Di dalam perkara ini tidak menutup kemungkinan dapat diterapkan juga pasal TPPU, sebagaimana telah kami jelaskan dalam rilis kami sebelumnya," tegas Wagiyo.
Kronologi singkat
Kejati Jatim menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kepala Dinas ESDM Jawa Timur, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan, Ony Setiawan, dan Ketua Tim Penguasaan Air Tanah berinisial H.
Selain menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejati Jatim juga melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM pada Kamis malam (16/4). Dari sana, penyidik menyita uang tunai dengan jumlah besar, yakni Rp 2,3 Miliar.
Tak sampai sepekan, Kejati Jatim kembali menggeledah Kantor Dinas ESDM pada Senin (20/4). Penyidik menyoroti adanya aliran dana kepada 19 pegawai, yang diduga menerima uang pungli dan gratifikasi dari tersangka.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022