Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 20.15 WIB

Bukan Februari, Kenaikan Gaji PNS, PPPK, dan Pensiunan Dibayarkan Mulai Maret

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). - Image

Karyawan Badan Kepegawaian Daerah (PNS-BKD) Pemprov DKI atau ASN Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JawaPos.com – Pemerintah memastikan kenaikan gaji bagi PNS, TNI/Polri, PPPK, hingga pensiunan dibayarkan pada Maret mendatang. Sebab, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok yang baru dapat dilakukan mulai 1 Februari. Jadi, pada 1 Maret, pembayaran tersebut termasuk rapel selisih untuk gaji Januari dan Februari.

”Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti di Jakarta kemarin (1/2).

Sebagaimana diketahui, gaji PNS dan TNI/Polri terhitung sejak Januari meningkat 8 persen. Sementara, pensiun naik 12 persen.

Astera berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok dapat meningkatkan kinerja serta kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun. ”Serta untuk menjaga transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” katanya.

Satuan kerja bisa mengajukan pembayaran gaji Maret dengan gaji pokok baru serta kekurangan gaji Januari dan Februari ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari. Untuk pembayaran pensiun pokok para pensiunan serta penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) untuk membayar pensiun pokok baru 1 Februari.

Pensiunan serta penerima tunjangan kehormatan dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan secara bertahap akan menerima pembayaran kekurangan pensiun Januari dan Februari mulai 1 Februari yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero).

”Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, tapi juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,’’ tutur Astera.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan sebelumnya menjanjikan kenaikan gaji itu cair pada Februari. Meski agak mundur, dia menjamin kenaikan gaji tersebut terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gajinya dikirimkan sekaligus pada bulan depan.(dee/mia/c14/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore