Ilustrasi gaji pegawai
JawaPos.com - Wacana penerapan single salary atau sistem gaji tunggal kembali mencuat ke publik. Hal ini seiring dengan adanya usulan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menyebut nantinya, jika single salary diterapkan, maka antara gaji dan tunjangan tidak terpisah seperti saat ini. Bahkan ia mengklaim bahwa Korpri sendiri sudah mengusulkan skema gaji tunggal ini sejak tahun 2015 atau 10 tahun yang lalu.
Kepala BKN Zudan menilai, dengan diterapkannya single salary maka gaji yang akan diterima para Aparatur Sipil Negara (ASN) akan lebih sederhana dan adil bagi ASN dan pensiunan.
"Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan. Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” jelas Zudan.
Ia berharap, Menteri Keuangan yang baru, yakni Purbaya Yudhi Sadewa dapat memberikan keberpihakan lebih besar terhadap kesejahteraan ASN. “Target kita sederhana – saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” ujarnya.
Kendati begitu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri mengaku masih menunggu proposal usulan yang akan diajukan oleh BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman menyebut saat semuanya konsep single salary sudah selesai baru akan dibawa ke Kemenkeu. Dalam hal ini, Kemenkeu akan melihat lebih detail soal proposal yang dibawa dua Kementerian/Lembaga (K/L) tersebut.
"BKN dan Kemenpan dulu (yang bahas). Nanti kalau sudah selesai baru ke Kemenkeu. Kalau gaji itu Menpan sama BKN," jelas Luky.
Single Salary adalah sistem penggajian di mana semua komponen gaji dijadikan satu jenis penghasilan. Single salary ini nantinya akan berlaku pada ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun nantinya, konsep single salary ditentukan oleh sistem grading yang mengacu pada level atau peringkat harga/nilai jabatan. Peringkat jabatan tersebut akan menunjukkan posisi, tanggung jawab, beban kerja, dan risiko pekerjaan.
Oleh karena itu, PNS dan PPPK yang memiliki jabatan yang sama bisa mendapatkan nominal gaji berbeda tergantung penilaian harga jabatan. Selanjutnya, tunjangan kinerja akan diberikan sesuai capaian performa ASN yang bertindak sebagai penambahan atau pengurang penghasilan.
Sementara itu, besaran tunjangan kinerja berdasarkan skema single salary adalah 5 persen dari gaji pokok yang implementasinya sama di setiap instansi, baik pusat maupun daerah.
Sedangkan untuk tunjangan kemahalan akan dikalkulasi berdasarkan kolom indeks gaji dan tunjangan kinerja yang dikalikan dengan indeks harga di masing-masing daerah. Indeks harga di daerah penempatan PNS dan PPPK dilihat dari wilayah kemahalan daerah yang dievaluasi paling lama setiap 3 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022