Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Februari 2024 | 00.33 WIB

Silakan Cek Rekening, Gaji Pensiunan PNS-TNI/Polri yang Naik 12 Persen Cair mulai Hari Ini

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kedua dari kiri) - Image

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti (kedua dari kiri)

JawaPos.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pensiunan untuk PNS, TNI/Polri yang naik sebesar 12 persen cair mulai hari ini, Kamis, 1 Februari 2024. Kenaikan gaji pensiunan yang cair bulan ini sudah termasuk dengan rapel selisih gaji pada bulan Januari.

"Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan resmi, Kamis (1/2).

Selain itu, pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," jelas Astera.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan bahwa gaji PNS tahun 2024 naik sebesar 8 persen. Angka tersebut berlaku untuk PNS di Pusat dan Daerah, termasuk TNI dan Polri.

Sementara untuk pensiunan PNS, gaji dipastikan naik sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji bisa meningkatkan kinerja, ekonomi, dan pembangunan nasional. Selain itu, kenaikan gaji PNS ini diberikan sebagai bentuk perbaikan kesejahteraan, tunjangan, dan remunerasi ASN yang dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.

Secara resmi, kenaikan gaji pensiunan PNS dan janda/dudanya telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut Selain diberikan pensiun pokok, penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tersebut diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu aturan pensiunan TNI tertuang dalam PP No 9 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota TNI.

Sedangkan pensiunan Polri ditetapkan dalam PP Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakwuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore