Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 12 Januari 2024 | 16.36 WIB

7 Informasi Publik Bersifat Rahasia Yang Bisa Mengancam Pertahanan dan Keamanan Negara

Presiden Joko Widodo mengunjungi PT PAL Indonesia (Persero) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Senin, 27 Januari 2020. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi meninjau langsung kapal selam KRI Alugoro-405 yang tengah bersandar di tepi dermaga. - Image

Presiden Joko Widodo mengunjungi PT PAL Indonesia (Persero) di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Senin, 27 Januari 2020. Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi meninjau langsung kapal selam KRI Alugoro-405 yang tengah bersandar di tepi dermaga.

JawaPos.com - Masyarakat berhak mendapat informasi dari pemerintah. Apalagi informasi itu untuk kebutuhan publik. Ketentuan hak mendapatkan informasi itu diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Namun, ada jenis informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat disampaikan kepada publik. Jika informasi itu dibuka maka bisa berdampak atau membahayakan pada pertahanan dan keamanan negara.

Adapun jenis infomrasi publik yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara diatur pada pasal 17 UU KIP huruf C.

1. Informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi
tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri;

2. Dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi;

3. Jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya;

4. Gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer;

5. Data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerja sama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia;

6. Sistem persandian negara; dan/atau

7. Sistem intelijen negara.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore