Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 19.35 WIB

Koalisi Serius Sebut Revisi Kedua UU ITE Masih Pertahankan Pasal-Pasal Karet yang Berbahaya

Presiden Jokowi Saat Memberikan Pidato Kepada Publik (setkab.go.id). - Image

Presiden Jokowi Saat Memberikan Pidato Kepada Publik (setkab.go.id).

JawaPos.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada Selasa (2/1). Namun, Revisi UU ITE itu dinilai masih menyimpan masalah.
 
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi UU ITE (Koalisi Serius) mengungkapkan bahwa revisi UU ITE masih memuat pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran dan penyerangan nama baik, ujaran kebencian, informasi palsu, dan pemutusan akses. Pasal-pasal bermasalah tersebut akan memperpanjang ancaman bagi publik mendapatkan informasi serta hak kebebasan berekspresi di Indonesia.
 
"UU ITE di Indonesia adalah salah satu contoh tren di dunia bagaimana undang-undang terkait kejahatan dunia maya disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Sejak disahkan pada 2008 dan revisi pertama 2016, UU ITE telah mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia (HAM), jurnalis, perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual, hingga warga yang melontarkan kritik sahnya," kata Ketua Umum Pengurus YLBHI Muhammad Isnur dalam keterangannya, Jumat (5/1).
 
 
Koalisi Serius sejak awal menyoroti tertutupnya proses revisi UU ITE, sehingga memberikan sedikit ruang bagi keterlibatan dan pengawasan publik. Menurut Isnur, kurangnya transparansi ini menimbulkan risiko besar yang berpotensi menghasilkan peraturan yang menguntungkan elite dibandingkan perlindungan hak asasi manusia.  
 
Alih-alih menghilangkan pasal yang selama ini bermasalah, lanjut Isnur, koalisi justru menemukan bahwa perubahan Undang-undang ITE ini masih mempertahankan masalah lama. Pasal-pasal bermasalah itu antara lain Pasal 27 ayat (1) hingga (4) yang kerap dipakai untuk mengkriminalisasi warga sipil; Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang kerap dipakai untuk membungkam kritik; hingga ketentuan pemidanaan dalam Pasal 45, 45A, dan 45B.
 
Bahkan, DPR bersama Pemerintah juga menambahkan ketentuan baru, salah satunya Pasal 27A tentang penyerangan kehormatan atau nama baik orang. Ketentuan ini masih bersifat lentur dan berpotensi mengkriminalisasi masyarakat yang kritis. 
 
 
"Pasal baru lainnya adalah Pasal 27B tentang ancaman pencemaran," ucap Isnur.
 
Selain itu, ada juga pasal 28 ayat 3 dan pasal 45A ayat (3) tentang pemberitahuan bohong yang sudah memiliki padanannya dalam KUHP baru. Ia memandang, pasal berpotensi berpotensi multitafsir karena tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud dengan pemberitahuan bohong dalam pasal ini.
 
"Pasal 28 ayat 3 berbunyi, setiap orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," ungkap Isnur.
 
 
Selain pasal-pasal pemidanaan, hasil revisi kedua UU ITE masih mempertahankan Pasal 40 yang memberikan kewenangan besar bagi pemerintah dalam memutus akses terhadap informasi yang dianggap mengganggu ketertiban dan dan melanggar hukum.  
 
Oleh karena, Isnur menegaskan pihaknya mendesak pemerintah untuk memastikan implementasi UU Nomor 1/2024 agar tidak digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok kritis dan korban kejahatan yang sesungguhnya.
 
"Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menerapkan partisipasi publik yang bermakna dalam setiap pengambilan keputusan," pungkasnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore