Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 Desember 2023 | 19.39 WIB

Besok Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri

Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung Dewas KPK, Kamis (21/12/2023). - Image

Ketua KPK Non Aktif KPK Firli Bahuri meninggalkan Gedung Dewas KPK, Kamis (21/12/2023).

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sudah mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan, sidang pembacaan putusan akan digelar pada Rabu (27/12) besok.
 
Berdasarkan temuan Dewas KPK, Firli diduga melanggar tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN). Ketiga, dugaan penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.
 
"Sidang etik kan sudah selesai, putusan sudah diambil, besok tinggal pembacaan putusan jam 11.00," kata Syamsuddin dikonfirmasi, Selasa (26/12). 
 
 
Syamsuddin memastikan, meski  pengunduran diri Firli Bahuri nantinya  disetujui oleh Presiden Jokowi, Dewas KPK tetap akan membacakan putusannya. Namun, sejauh ini Presiden Jokowi belum menyetujui surat pengunduran diri Firli Bahuri itu.
 
"Tidak (pengunduran diri Firli tidak pengaruhi putusan sidang etik)," tegas Syamsuddin.
 
Sebelumnya, permohonan pengunduran diri dari jabatan Ketua dan Pimpinan KPK yang diajukan Firli Bahuri ditolak. Ihwal adanya informasi ini dikatakan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
 
"Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Pimpinan KPK belum bisa diproses lebih lanjut karena dalam surat tersebut, Bapak Firli Bahuri tidak menyebutkan mengundurkan diri, tetapi menyatakan berhenti," kata Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (22/12).
 
Menurut Ari, pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK. Oleh karena itu, surat pengajuan pengunduran diri yang diajukan mantan Kabarharkam Polri itu tidak dapat diterima.
 
"Pernyataan berhenti tidak dikenal sebagai syarat pemberhentian Pimpinan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU KPK," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore