Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Desember 2023 | 16.32 WIB

Alexander Marwata jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri, MAKI: Karena Bestie

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11). - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11).

 
JawaPos.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyindir langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang menjadi saksi meringankan, dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa Alexander Marwata merupakan teman baik alias bestie Firli Bahuri, sehingga mau menjadi sakai meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Saya yakin, Pak Alex Marwata itu bersedia jadi saksi meringankan dan saksi yang diajukan Firli di pengadilan karena bestie. Saya selalu menganggapnya Pak Alex dan Pak Firli itu bestie, saya bahkan mendapatkan informasi itu sudah sejak zaman pencalonan Pak Firli jadi Deputi Penindakan KPK, jadi jauh sebelum Pimpinan KPK," kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (17/12).
 
Boyamin menjelaskan, Alexander Marta memiliki kedekatan dengan Firli sejak tahun 2016 atau 2017. Kedekatan itu terbangun saat Firli hendak menjabat Deputi Penindakan KPK.
 
 
"Di mana Pak Alex itu kan sudah jadi Pimpinan KPK periode sebelumnya. Nah, saat itu artinya tahun 2015-2019 itu Pak Alex kan sudah Wakil KPK. Ketika itu ada calon Pak Firli Bahuri dan ada calon dari jaksa. Jaksa ini sebenarnya secara integritas dan kesederhanaan lebih bagus, dan secara penilaian lebih bagus karena memang jaksa ini terkenal bersih di lingkungan jaksa, tidak neko-neko," ungkap Boyamin.
 
"Dari dua calon itu, Pak Alex memilih Firli, jadi levelnya itu Pak Alex itu menurut versi ku sudah pengagumnya Pak Firli. Jadi bestienya sudah 2016, 2017 lah," sambungnya.
 
Oleh karena itu, Boyamin tak merasa heran jika Alexander Marwata bersedia menjadi saksi meringankan untuk Firli dalam sidang praperadilan. Ia menduga, Alexander merupakan pembela utama Firli Bahuri.
 
"Kemudian saat mencalonkan periode 2019 kemarin itu, Pak Alex dan Pak Firli saling mendukung untuk terpilih. Pak Alex juga mengatakan tidak malu Firli kesandung masalah, sementara Pimpinan KPK lain meminta maaf. Di sisi lain memang Pak Alex menjadi pembela utama dari Pak Firli, bahkan sampai bersedia jadi saksi di praperadilan yang dihadirkan Pak Firli. Jadi tidak terlalu kaget," ujar Boyamin.
 
Saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Jumat (15/12), Alexander Marwata menegaskan KPK tidak memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Alex menekankan, KPK hanya memberikan dukungan dokumen untuk kepentingan Firli. 
 
"Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum tetapi kami akan memfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," tegas Alex. 
 
Pimpinan KPK dua periode ini menilai, tidak etis kalau KPK membela tersangka kasus dugaan korupsi. 
 
"Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela tersangka korupsi. Jadi, waktu itu disimpulkan seperti itu," ucap Alex. 
 
"Kami tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan membantu dari sisi yang lain menyangkut penyediaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan beliau (Firli Bahuri)," pungkasnya. 
 
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) lalu.
 
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. Menurut tim penyidik, sudah terdapat kecukupan bukti untuk menjerat jenderal polisi (purn) bintang tiga tersebut. 
 
Tak terima, Firli mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan, pada Jumat (24/11). Ia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk bebas dari jeratan tersangka.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore