
Photo
JawaPos.com - IM57+ Institute yang merupakan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan kepada Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Universitas Negeri Jakarta (RBZI UNJ), terkait penyusunan draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi yang diselenggarakan pada 1 – 4 November 2021. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, para wakil dekan bidang umum dan keuangan di lingkungan UNJ, wakil direktur pascasarjana UNJ, tim RBZI UNJ, staf pengembang Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan UNJ, dan Staf Hukum dan Tata Laksana UNJ.
"Kegiatan ini diawali dengan pemberian sosialisasi dan pengarahan dari pegawai Direktorat Gratifikasi KPK dan dilanjutkan dengan pembahasan dan perumusan draf Peraturan Rektor (Pertor) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan UNJ," kata Aulia Postiera dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Pendampingan ini dilakukan oleh Aulia dan Ronald Paul Sinyal. Keduanya adalah mantan penyelidik dan penyidik KPK yang diberhentikan oleh Pimpinan KPK bersama-sama dengan 55 orang pegawai KPK lainnya pada 30 September 2021 lalu.
Aulia Postiera pernah bertugas di Direktorat Gratifikasi KPK sejak 2007 sampai dengan 2014, begitupun Ronald Paul Sinyal pernah bertugas sebagai pegawai pada Direktorat Gratifikasi KPK dari 2014 sampai dengan 2017.
Aulia menyambut baik langkah-langkah reformasi birokrasi yang dilakukan oleh UNJ dengan membuat Unit Pengendali Gratifikasi, karena gratifikasi merupakan hal banyak terjadi di lingkungan kampus. Aulia berharap, UNJ dapat menjadi pioneer bagi perguruan tinggi negeri yang menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan memegang teguh prinsip-prinsip anti-korupsi.
"Kampus sebagai kawah candradimuka pembentukan kaum-kaum cendekiawan seharusnya dapat menjadi teladan dalam pemberantasan korupsi. Ketika segenap pejabat, dosen dan pegawai di lingkungan kampus mampu menerapkan nilai-nilai anti-korupsi, tentu akan berpengaruh kepada mahasiswa selaku peserta didik," ucap Aulia.
Terakhir, Aulia juga berharap langkah baik yang dilakukan UNJ ini dapat ditiru oleh perguruan tinggi negeri lainnya di Indonesia.
"Dari kegiatan ini, IM57+ Institute menunjukkan komitmen dan eksistensinya bahwa walaupun sudah tidak lagi menjadi bagian dari KPK, mereka akan tetap dan terus berjuang di jalur pemberantasan korupsi demi perbaikan bangsa Indonesia ke depan," tegas Aulia.
Terpisah, Ketua Tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas UNJ Robertus Robert membenarkan pihajnya mengundang IM57+ Institute dalam menyusun draf Peraturan Rektor Pengendalian Gratifikasi di UNJ. "Betul," singkat Robert menandaskan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
