Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Desember 2023 | 00.25 WIB

Besok, KPK Periksa Wemenkumham Eddy Hiariej Sebagai Tersangka

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203). - Image

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada hari ini, Senin (4/12/2203).

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej sebagai tersangka, pada Kamis (7/12) besok. Eddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM) di Kemenkumham RI.
 
Selain Eddy, KPK juga memanggil dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka besok. 
 
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Banten, Rabu (6/12). 
 
 
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu meminta Eddy Hiariej dkk untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Ali menjelaskan, proses penahanan merupakan kewenangan penyidik. 
 
"Surat terima sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ucap Ali. 
 
Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi juga sudah diperiksa sebagai saksi maupun tersangka pada pekan ini. Tim penyidik KPK mendalami pengurusan badan hukum PT CLM yang diduga disertai dengan uang. 
 
"Kemarin kami memanggil dua orang tersangka mengonfirmasi banyak hak terkait Pasal-pasal yang kami terapkan yakni suap dan gratifikasi," ujar Ali. 
 
Eddy Hiariej juga telah menyerahkan mengundurkan diri dari jabatan Wamenkumham. Surat pengunduran diri itu telah dikirimkan Eddy Hiariej ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Pengunduran diri itu dilakukan Eddy Hiariej, setelah dirinya menyandang status tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi pengunduran diri ini dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.
 
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Eddy Hiarieh sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan status hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM). KPK juga menjerat tiga orang lainnya sebagai tersangka. 
 
Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi para pihak yang menjadi tersangka tersebut. Berdasarkan informasi, tiga tersangka itu bernama Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, serta Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan. 
 
Mereka juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI. Upaya pencegahan dilakukan KPK untuk memperlancar penanganan kasus.
 
Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Eddy Hiariej bersama Yosi dan Yogi pun menggugat KPK melalui Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin kemarin.
 
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara: 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Perkara praperadilan akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore