
PEMBUKTIAN: Tonny Hendrawan (tengah) dan pengacaranya di Pengadilan Negeri Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)
JawaPos.com - Tonny Hendrawan Tanjung menggugat notaris Wahyudi Suyanto di Pengadilan Negeri Surabaya. Pria yang akrab disapa Apeng itu menganggap Wahyudi telah berbuat melawan hukum dengan membuat akta perdamaian antara dirinya dan kakak iparnya, Chandra Hermanto, di Rutan Mapolda Jatim pada 23 Juli 2009. Chandra juga menjadi tergugat dalam perkara tersebut.
Apeng sebelumnya dipidanakan Chandra di Polda Jatim karena diduga telah menipu dan menggelapkan empat sertifikat tanah yang dijadikan jaminan utang Rp 4 miliar. Apeng menolak menyerahkan sertifikat yang menjadi jaminan karena dia tidak melunasi utang Rp 4 miliar. Alasannya, nilai jaminan lebih besar dari utang. Apeng sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Pengacara Apeng, Agus Mulyo, menyatakan bahwa Apeng dan Chandra kemudian menjajaki perdamaian. Notaris Wahyudi membuatkan akta perdamaian yang menyatakan Chandra akan mencabut laporan polisi apabila Apeng menyerahkan empat tanah miliknya. Yakni, sebidang tanah seluas 864 meter persegi di Surakarta, tanah seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo, tanah seluas 2.518 meter persegi di Karanganyar, dan tanah 1.934 meter persegi di Sukoharjo.
Di dalam akta itu disebut bahwa tanah-tanah tersebut diserahkan Apeng kepada Chandra seharga Rp 4,25 miliar. Apeng menandatangani akta perdamaian bersama perjanjian pengikatan jual beli yang disodorkan notaris Wahyudi di hadapan notaris tersebut dan Chandra serta pihak polisi. ”Penandatanganan dalam waktu selisih 10 menit setiap akta. Tidak rasional menurut hukum,” ujar Agus.
Perinciannya, Apeng menandatangani perjanjian pengikatan jual beli untuk tanah di Surakarta pada 23 Juli 2009 pukul 20.20. Sepuluh menit kemudian, menandatangani salinan akta kuasa objek yang sama. Pukul 20.40, dilanjutkan menandatangani perjanjian yang sama dan salinan kuasa untuk objek seluas 1.535 meter persegi di Sukoharjo. Dalam dua perjanjian lain untuk tanah lain di Karanganyar dan Sukoharjo, proses dan waktunya sama. Masing-masing selisih 20 menit.
Menurut dia, Apeng ketika itu berada dalam keadaan tertekan dan penuh paksaan karena tidak diberi kesempatan berpikir secara bebas dan merdeka dalam keadaan sehat secara psikis, jasmani, dan rohani. Apeng dipaksa menandatangani sembilan akta mulai pukul 20.10 hingga 21.30 di hadapan notaris Wahyudi dan Chandra di dalam rutan. Perinciannya, 1 akta perdamaian, 4 akta perjanjian jual beli, dan 4 akta kuasa.
”Dalam waktu dan tempo yang sesingkat-singkatnya dan tidak rasional yang terkesan tergesa-gesa, sangat buru-buru, dan dipaksakan untuk selesai dalam waktu sangat singkat adalah perampasan hak menurut hukum,” katanya.
Perjanjian tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan kesepakatan harus tidak ada unsur paksaan, penipuan, dan kesilapan. Kesepakatan dapat dinyatakan tidak sah jika ada tiga unsur tersebut.
Melalui gugatan tersebut, Apeng meminta majelis hakim menyatakan empat aset itu sebagai miliknya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. Sembilan akta yang ditandatangani Apeng juga dimohonkan agar dinyatakan batal karena cacat hukum.
Terlebih, Chandra ternyata tidak mencabut laporan tersebut. Apeng hanya ditangguhkan. Tidak berselang lama, Apeng dilimpahkan hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Malang. Majelis hakim memutuskan onslag. Apeng terbukti melakukan perbuatan, tetapi perbuatannya bukan tindak pidana. Aset Apeng itu lalu dijual Chandra kepada orang lain pada 2014 seharga Rp 17,5 miliar.
Pengacara Chandra, Alhaidary, tidak banyak berkomentar. Alasannya, sidang perkara tersebut belum tahap pembuktian sehingga tidak etis apabila dikomentari lebih dulu. ”Apa yang dia dalilkan akan kami bantah. Silakan dibuktikan, nanti kami jawab di persidangan,” katanya.
Baca Juga: 30 Lagu Diaransemen Ulang, Rhoma Irama Gugat Rp 1 Miliar
Menurut dia, Apeng pernah menggugat Chandra di Pengadilan Negeri Malang. Gugatan itu ditolak. Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. ”Substansinya sama dengan sekarang, tapi gugatannya ditolak sampai kasasi,” ucapnya.
Pengacara Wahyudi, Leonard Chennius, juga enggan berkomentar terlebih dahulu. Dia tidak ingin mendahului majelis hakim. ”Biarlah proses hukum ini tetap berjalan sebagaimana mestinya dan pada saatnya nanti saya buktikan lengkap dengan semua bukti yang klien saya miliki,” kata Leo.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/dHoTZdhxxbk

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
