Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 03.08 WIB

Soal Jemput Paksa SYL, Ali Fikri Tegaskan Firli Berhak Teken Surat Penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan pihaknya melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

JawaPos.com – Akhir-akhir ini ramai tentang Firli Bahuri menandatangani atau taken surat penangkapan SYL.

Pasalnya, Febri Diansyah, kuasa hukum SYL, mempermasalahkan surat penangkapan yang Firli Bahuri taken itu, karena dianggap menyalahi aturan.

Atas surat penangkapan itu, kemarin pada Kamis (12/10), Syahrul Yasin Lompi atau SYL tiba di gedung KPK dalam kondisi tangan diborgol.

SYL ditangkap paksa di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, padahal dirinya mengaku akan memenuhi panggilan KPK pada Jumat (13/10).

Menyusul penangkapan itu, elite Partai NasDem, Ahmad Sahroni memberi komentar atas kesewenang-wenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ada apa dengan KPK? Kenapa mesti buru-buru, tidak melalui proses dan tata hukum beracara,” katanya pada Kamis (12/10).

Senada dengan hal itu, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah menyoroti surat penangkapan terhadap SYL yang diteken Firli, sehingga seperti berisi narasi pemimpin KPK sebagai penyidik, padahal dalam UU 19/2019 tentang KPK, pemimpin KPK bukan lagi penyidik.

Terkait hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri angkat bicara, bahwa pimpinan KPK berhak menandatangani surat penangkapan SYL.

“Pemimpin KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum,” katanya pada Jumat (13/10).

“Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir undang-undang saja,” tambahnya.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore