
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta mendatangi gedung merah putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
JawaPos.com - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Kementan itu tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 15.05 WIB.
Pantauan JawaPos.com di lokasi, Hatta tampak mengenakan topi dan masker saat memasuki gedung KPK. Ia pun tak menyampaikan pernyataan apapun dan memilih langsung naik ke lantai dua gedung KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Muhammad Hatta telah tiba di gedung KPK. Hatta akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Kedatangan Muhammad Hatta ke KPK, setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Politikus Partai NasDem itu ditangkap di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.
Lembaga antirasuah membuka kemungkinan akan langsung menahan keduanya. Sebab, dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, lembaga antirasuah baru menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.
KPK mengagendakan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta pada Jumat (13/10) petang ini. Penahanan itu dilakukan, setelah KPK selesai memeriksa keduanya sebagai tersangka.
"Setelah selsai pemeriksaan keduanya (akan dilakukan penahanan). Sekitar pukul 18.30 WIB," ucap Ali.
Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
