Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 01.46 WIB

Bungkam, Direktur Alsintan yang jadi Tersangka Kasus Sama dengan SYL hanya Acungkan Jempol ke Awak Media

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta mendatangi gedung merah putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10). - Image

Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta mendatangi gedung merah putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).


JawaPos.com - Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta mendatangi gedung merah putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pejabat Kementan itu tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 15.05 WIB.

Pantauan JawaPos.com di lokasi, Hatta tampak mengenakan topi dan masker saat memasuki gedung KPK. Ia pun tak menyampaikan pernyataan apapun dan memilih langsung naik ke lantai dua gedung KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Muhammad Hatta telah tiba di gedung KPK. Hatta akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Betul, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (13/10).

Kedatangan Muhammad Hatta ke KPK, setelah sebelumnya tim penyidik melakukan penangkapan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Politikus Partai NasDem itu ditangkap di salah satu apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (12/10) malam.

Lembaga antirasuah membuka kemungkinan akan langsung menahan keduanya. Sebab, dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan, lembaga antirasuah baru menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono.

KPK mengagendakan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta pada Jumat (13/10) petang ini. Penahanan itu dilakukan, setelah KPK selesai memeriksa keduanya sebagai tersangka.

"Setelah selsai pemeriksaan keduanya (akan dilakukan penahanan). Sekitar pukul 18.30 WIB," ucap Ali.

Ketiga pejabat di Kementan itu diduga menikmati hasil pungutan sebesar Rp 13,9 miliar. Sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore