Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 20.57 WIB

Surat Jemput Paksa SYL Ditandatangani Firli Bahuri, KPK: Tidak Usah Dipersoalkan Urusan Teknis

 
 
 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

 
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons narasi tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) Febri Diansyah yang mempersoalkan surat penangkapan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menegaskan, surat itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
 
Surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. 
 
"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir Undang-Undang saja. Semua adminsitrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/10).
 
Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas setiap kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. 
 
"Itu artinya, pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," ucap Ali.
 
"Dengan demikian, pimpinan KPK tetap berhak menandatangani surat penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi dalam bentuk administrasi penindakan hukum," sambungnya.
 
Ali memastikan, upaya jemput paksa yang dilakukan KPK sesuai dasar hukum yang berlaku. Ia pun menegaskan, penangkapan dapat dilakukan terhadap siapapun yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang cukup dan tidak harus didahului pemanggilan. 
 
"Jemput paksa dapat dilakukan terhadap siapapun karena mangkir dari panggilan penegak hukum," tegas Ali.
 
 
Sebelumnya, Febri Diansyah menyoroti adanya kejanggalan dari surat panggilan pemeriksaan dan penangkapan kliennya yang sama-sama dikeluarkan tertanggal 11 Oktober 2023. Menurut Febri, ada hal yang mendasari ditangkapnya Syahrul Yasin Limpo.
 
Sebab, sebelum adanya surat penangkapan, sudah ada kesepakatan dengan tim penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan, pada Jumat (13/10). Surat panggilan pemeriksaan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. Sedangkan surat perintah penangkapan ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri. 
 
Surat perintah penangkapan tersebut berisi narasi pimpinan KPK sebagai penyidik. Padahal, dalam UU 19/2019 tentang KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik. 
 
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023 yaitu surat perintah penangkapan dan kedua surat panggilan kedua. Padahal, surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh pak SYL yaitu pada hari Jumat ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10) dini hari. 
 
"Kami tidak tahu kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," pungkasnya. 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore