Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 21.26 WIB

Jessica Wongso akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida, Kejaksaan Agung: Apalagi Sih yang Mau Digugat?

Jessica Wongso (Radar Kudus).

 
JawaPos.com - Kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso melalui kopi sianida kembali mencuat pasca rilisnya film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
 
Banyak kalangan masyarakat yang meminta agar kasus tersebut dibuka kembali karena dinilai banyak kejanggalan dalam penetapan Jessica Wongso sebagai terdakwa pelaku.
 
Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum Jessica Wongso bahkan akan mengajukan Peninjauan Kembali ketiga.
 
 
"Kalau PK sedang kami persiapkan, soal waktu nanti pada saat yang tepat," kata Otto seperti dikutip dari Antara.
 
Menanggapi polemik mencuatnya kembali kasus kopi sianida tersebut hingga rencana PK dari Jessica, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa kasus itu sudah selesai. Ia bahkan menjamin alat bukti pada saat persidangan saat itu sudah menjadi terang benderang. 
 
Di dalam dakwaan utuh disebutkan adanya forensik, rekonstruksi digital maupun rekonstruksi lainnya saat menetapkan Jessica Wongso sebagai pelakunya.
 
 
"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan meninggalnya Mirna," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana masih dikutip dari Antara.
 
Selain itu, menanggapi banyaknya podcast di YouTube terkait kesaksian pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus itu, Ketut juga menyayangkan kasus tersebut kembali dibuka di publik, apalagi dengan menyebutkan adanya bukti baru.
 
"Kalau saya lihat, semua sudah utuh. Karena kalau kita kembali lagi bicara apa yang harus dilakukan, mereka harusnya tidak dibuka di depan publik. Karena ini novum (bukti), kalau novum dibuka ke publik terlalu gampang dibaca oleh penuntut umum," ungkapnya.
 
 
Ketut juga menilai, akibat perilisan film dokumenter tersebut, dan juga tayangan-tayangan podcast yang membahasnya kembali, membuat masyarakat mulai terbelah dan ada yang mulai mendukung Jessica Wongso.
 
"Saya kira sudah terbelah, ada sebagian besar yang dukung, ada yang enggak gara-gara film dokumenter, namanya film ada sedikit rekayasa dan sebagainya, yang diajak main juga merasa ada yang dibohongi sepertinya, Ini harus hati-hati," paparnya.
 
Ketut menegaskan, dalam menyikapi perkara ini, penegak hukum berpegang pada apa yang terungkap di persidangan.
 
 
"Apalagi sih urusan yang mau digugat dan dari sisi mananya. Jadi ini yang perlu masyarakat waspadai. Jelas bagi kami perkara ini sudah selesai sejak 7 tahun lalu," ujar Ketut.
 
Namun ia juga menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum kembali dari pihak Jessica Wongso melalui PK.
 
"Tapi kami siap untuk menghadapi upaya hukum itu. Teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan sudah terbiasa," pungkas Ketut.
 
 
Sebagai informasi, kasus kopi sianida ini sudah lima kali dilakukan proses pengujian, yakni pengujian pertama di pengadilan negeri, kedua di pengadilan tinggi, ketiga di Mahkamah Agung. Dan pengujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali yang keseluruhannya ditolak.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore