Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 21.41 WIB

Jaksa Shandy Handika Sebut Pernyataan Jessica Wongso Ini Dianggap Punya Potensi untuk Membunuh 

Jessica Wongso (Radar Kudus). - Image

Jessica Wongso (Radar Kudus).

JawaPos.com - Majelis hakim tingkat pertama sampai Mahkamah Agung ragu untuk menyatakan Jessica Wongso sebagai pembunuh Mirna Salihin dengan cara mencampur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam pada 6 Januari 2016 silam.
 
Shandy Handika, jaksa yang menangani kasus pembunuhan Mirna mengatakan, ada potensi dalam diri Jessica Wongso untuk melakukan kekerasan atau bahkan menghabisi nyawa orang lain.
 
Hal itu diketahuinya berdasarkan keterangan yang disampaikan Kristie, teman Jesssica di Australia, dalam BAP. Kepada Kristie, Jessica pernah mengatakan sesuatu yang cukup mengagetkan.
 
 
"Kalau saya mau membunuh orang, saya tahu caranya dan dengan dosis yang tepat. Dia bilang begitu. Itu menjadi bagian dari bukti orang dengan kepribadian seperti ini, ternyata punya keinginan melakukan kekerasan terhadap orang," kata Shandy dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo.
 
Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Prof Eddy, yang menjadi saksi ahli atas kasus kematian Mirna Salihin menimpali, ada data-data tentang Jessica Wongso yang diperoleh dari kepolisian Australia yang sangat private tidak pantas diungkapkan ke publik. Sehingga data-data itu diputuskan tidak diangkat ke dalam persidangan.
 
"Misalnya dalam digital forensik yang dilakukan kepolisan Australia, sempat ditemukan oleh dr. Nathalie, psikiatri kehakiman. Pada tahun 2015, Jessica menonton film The Hateful Eight yang memperlihatkan bagaimana seorang membunuh teman lainnya dengan menggunakan racun sianida. Jessica melakukan search mengenai racun sianida seperti apa," katanya.
 
 
Sebagai saksi ahli yang melihat CCTV, data-data, serta keterangan saksi-saksi, Prof Eddy bahwa Jessica Wongso adalah pembunuh Mirna Salihin. Sekalipun tidak ditemukan bukti saat Jessica memasukkan racun sianida ke dalam kopi Mirna.
 
Kendati demikian, jika pihak Jessica Wongso merasa tidak bersalah, dia pun menganjurkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk ketiga kalinya.
 
"Kalau ada bukti baru yang bisa memperkuat Jessica bukan pelakunya, silakan saja diajukan," kata Prof Eddy.
Editor: Banu Adikara
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore