Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 12 Oktober 2023 | 22.44 WIB

Jaksa Shandy Handika Sebut Saksi Ahli Jessica Wongso Pelanggar Hukum, Ada yang DPO Interpol

Shandy Handika dan Prof Eddy Hiariej (YouTube). - Image

Shandy Handika dan Prof Eddy Hiariej (YouTube).

 
JawaPos.com - Seperti diketahui, film dokumenter Netflix yang mengangkat kembali kasus kopi sianida Jessica Wongso mengubah sudut pandang publik.
 
Banyak masyarakat, menaruh curiga dan menilai ada kejanggalan terkait kasus yang menewaskan Mirna Salihin.
 
Bahkan, banyak yang berspekulasi dan menyimpulkan bahwa Jessica Wongso belum tentu bersalah.
 
Salah satu sorotan publik adalah adanya deportasi saksi ahli yang didatangkan oleh pihak Jessica Wongso, yakni Prof Beng Beng Ong, ahli patologi forensik, dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia.
 
Menanggapi hal itu, Jaksa Shandy Handika mengungkapkan alasannya dalam kanal YouTube Denny Sumargo.
 
 
"Pemikiran kami selaku tim adalah kita harus menegakan hukum dengan tidak melanggar hukum. Prof Beng Beng datang melanggar imigrasi sudah ada pelanggaran."
 
"Jadi pada saat dia ingin menegakkan hukum, seharusnya tidak ada hukum yang dilanggar," kata Shandy Handika, dikutip pada Kamis (12/10).
 
“Karena ada juga satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO (Daftar Pencarian Orang) Interpol,” lanjutnya.
 
Keterangan dari Shandy itu diperkuat oleh pendapat Prof Eddy Hiariej, Wamenkumham, yang juga menjadi narasumber di acara Denny Sumargo itu.
 
Menurutnya, latar belakang dan kepribadian saksi menjadi kriteria utama agar keterangannya bisa dijadikan alat bukti.
 
"Keterangan saksi itu kan alat bukti. Ada 5 kriteria untuk kemudian keterangan saksi itu bisa jadi bukti. Bukan sekadar dia liat, tahu, alami tetapi yang pertama dan paling utama itu adalah mengenai latar belakang dan kepribadian saksi," tandas Prof Eddy.
 
***
Editor: Novia Tri Astuti
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore