Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Mei 2026 | 20.46 WIB

Gelar BPA Fair 2026, Kejaksaan Lelang Aset Sitaan, Ada Mobil Mewah hingga Lukisan Emas

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi. (Nanda Prayoga/JawaPos.com) - Image

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi. (Nanda Prayoga/JawaPos.com)

JawaPos.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bakal melelang sejumlah barang sitaan lewat BPA Fair 2026. Pelelangan barang-barang sitaan negara dari kasus yang telah inkrah ini akan berlangsung hingga 21 Mei 2026.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, menjelaskan, bahwa BPA Fair adalah sendiri diadakan sebagai salah satu cara untuk menjawab pertanyaan berbagai masyarakat ke mana berakhirnya barang sitaan Kejaksaan.

“Banyak masyarakat bertanya, ke mana barang sitaan kejaksaan, kemana dan untuk apa barang rampasan negara. Kalau tahu barang itu dijual, kapan, dimana, dengan cara apa? Itu ternyata masyarakat banyak yang belum tahu. Nah, ini tentunya menjadi tantangan kami,” kata Kuntadi di Gedung BPA Kejaksaan, Senin (18/5).

Dia menjelaskan, pada pelelangan kali ini terdapat 308 aset dalam 245 lot dengan target 75 persen laku terjual yang akan dilelang secara terbuka dan akuntabel. Barang-barang yang dilelang diantaranya mobil mewah, motor mewah, patung, hingga lukisan emas.

“Ini merupakan penjualan lelang yang terbesar dalam satu periode, karena rata-rata kami sebulan hanya menjual 10 sampai 20 item. Ini kita bisa mencapai 308 dan ternyata kita mampu,” jelasnya.

Hingga saat ini, sudah 104.200 masyarakat yang mengakses website lelang. Bahkan, sudah masuk uang jaminan lelang sekitar Rp 12,7 miliar dari 400 peserta lelang.

BPA Fair sendiri diharapkan mampu mengintegrasikan para pejabat di Kejaksaan untuk menyelenggarakan kegiatan yang lebih transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kuntadi mengungkapkan sejak pra-event pada 22 April hingga saat ini sudah terdapat sejumlah aset yang telah berhasil dilelang, salah satunya tanah di Kabupaten Tangerang yang memiliki harga limit Rp 6,8 miliar.

"Alhamdulillah dengan mekanisme yang lebih terbuka, lebih transparan, dan publikasi yang masif maka tanah tersebut bisa kita jual di harga Rp32 miliar atau 460 persen dari nilai limit. Ini tentunya merupakan capaian yang sangat bagus," katanya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung tersebut menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin mengikuti lelang bisa memperoleh informasi lengkap melalui situs bpafair.com.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore