
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbud Ristek. Sidang tersebut berlangsung secara virtual karena saksi diperiksa melalui Zoom Meeting. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Chromebook pada Senin (20/4). Dalam persidangan tersebut, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menghadirkan 3 petinggi Google.
Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir secara langsung di Ruang Sidang M. Hatta Ali. Mereka mengikuti sidang dari Singapura melalui pemeriksaan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Radhie Noviadi Yusuf sebagai penasihat hukum Nadiem menyatakan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan untuk meringankan kliennya itu merupakan perwakilan dari Google.
”Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan,” kata dia dalam persidangan.
Saksi pertama bernama Scott Beaumont. Dia merupakan presiden Google Asia Pasifik. Dalam dakwaan, dia disebutkan pernah melakukan pertemuan pada Februari 2020. Saksi kedua dan ketiga bernama William Florence serta Caesar Sengupta. Keduanya juga perwakilan dari Google saat pengadaan Chromebook dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim . Alasannya karena mereka perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Atase Kejaksaan di Singapura. Sehingga mereka menolak keterangan para saksi yang diperiksa dari jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
”Prinsipnya, kami menolak keterangan saksi sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari Kejaksaan, atase kami di Singapura,” ucap Ketua Tim JPU Roy Riady.
Namun demikian, persidangan tetap berjalan setelah majelis hakim mengadakan musyawarah kurang lebih 30 menit. Setelah musyawarah tersebut dilakukan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi tanpa mengurangi kesempatan bagi JPU untuk mengajukan keberatan atas persidangan secara virtual tersebut.
”Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan tetap diawasi, sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya. Dan ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dengan Singapura,” kata Roy.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
