
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, mantan Mendikbud Ristek. Sidang tersebut berlangsung secara virtual karena saksi diperiksa melalui Zoom Meeting. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi Chromebook pada Senin (20/4). Dalam persidangan tersebut, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim menghadirkan 3 petinggi Google.
Namun, ketiga saksi tersebut tidak hadir secara langsung di Ruang Sidang M. Hatta Ali. Mereka mengikuti sidang dari Singapura melalui pemeriksaan secara virtual dengan menggunakan aplikasi Zoom Meeting. Radhie Noviadi Yusuf sebagai penasihat hukum Nadiem menyatakan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan untuk meringankan kliennya itu merupakan perwakilan dari Google.
”Saksi itu semuanya saksi dari pihak Google, yang pernah bekerja di Google pada tempus dan locus dakwaan,” kata dia dalam persidangan.
Saksi pertama bernama Scott Beaumont. Dia merupakan presiden Google Asia Pasifik. Dalam dakwaan, dia disebutkan pernah melakukan pertemuan pada Februari 2020. Saksi kedua dan ketiga bernama William Florence serta Caesar Sengupta. Keduanya juga perwakilan dari Google saat pengadaan Chromebook dilakukan oleh Kemendikbud Ristek.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengajukan keberatan kepada majelis hakim . Alasannya karena mereka perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan Atase Kejaksaan di Singapura. Sehingga mereka menolak keterangan para saksi yang diperiksa dari jarak jauh menggunakan aplikasi Zoom Meeting.
”Prinsipnya, kami menolak keterangan saksi sebelum ada pernyataan resmi dari Singapura maupun dari Kejaksaan, atase kami di Singapura,” ucap Ketua Tim JPU Roy Riady.
Namun demikian, persidangan tetap berjalan setelah majelis hakim mengadakan musyawarah kurang lebih 30 menit. Setelah musyawarah tersebut dilakukan, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses pemeriksaan saksi tanpa mengurangi kesempatan bagi JPU untuk mengajukan keberatan atas persidangan secara virtual tersebut.
”Kami mengingatkan juga supaya proses persidangan tetap diawasi, sebagaimana permintaan dari Singapura untuk diawasi dalam proses persidangannya. Dan ini terkait dengan akibat hubungan timbal balik nanti antara Indonesia dengan Singapura,” kata Roy.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Prediksi Skor Fiorentina vs Napoli: Peluang I Partenopei Petik 3 Poin di Stadion Artemio Franchi
Ariel NOAH 18 Tahun Menduda, Dekat dengan Wulan Guritno di Ultah ke-45
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Real Betis di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Menang Lagi
Prediksi Skor Getafe vs Malaga di Liga Spanyol: Azulones Libas Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Villarreal vs Levante di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Libas Tim Tamu
Prediksi Skor Schalke 04 vs Elversberg di Liga Jerman: Duel Tim Papan Tengah Rawan Imbang
Prediksi Skor Parma vs Genoa di Liga Italia: Duel Tim Papan Bawah Berakhir Imbang
Prediksi Skor FC Twente vs PSV Eindhoven: Pemuncak Klasemen Berpeluang Pesta Gol

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022