Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Oktober 2023 | 21.02 WIB

KPK Panggil Suami Zaskia Gotik Jadi Saksi Dugaan Korupsi Gereja Kingmi Mile Papua

Zaskia Gotik-Sirajuddin Mahmud resmikan pernikahan./Instagram Zaskia Gotik - Image

Zaskia Gotik-Sirajuddin Mahmud resmikan pernikahan./Instagram Zaskia Gotik

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami pedangdut Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Ia akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Budiyanto Wijaya dan kawan-kawan.
 
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Sirajudin Machmud (swasta)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (9/10).
 
Selain suami Zaskia Gotik, tim penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain, yakni Handry Tuwaidan dan Roni Usman. Namun, belum diketahui apa yang akan didalami terhadap Sirajudin Machmud dan kedua saksi lainnya dalam kasus ini.
 
 
Dalam kasusnya, KPK menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.
 
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar, serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.
 
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
 
Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.
 
Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun telah melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore