Polisi Naikkan Penyidikan Dugaan Pemerasan, Johanis Tanak Pastikan Penanganan Kasus Kementan Tak Terganggu
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjawab pertanyaan awak media usai menjadi saksi sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik koleganya, Johanis Tanak, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi di Jakarta.
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons kabar Polda Metro Jaya yang melakukan penyidikan dugaan pemerasan, yang dilakukan oleh Pimpinan KPK. Menurut Johanis, jika Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka, maka lima pimpnan KPK menyandang status hukum itu.
"Pertama yang perlu dipahami dengan baik bahwa Pimpinan di KPK itu ada lima orang, kalau kemudian penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan KPK sebagai tersangka Tipikor, berarti lima orang Pimpinan KPK tersangka Tipikor," kata Johanis Tanak dikonfirmasi, Senin (9/10).
Johanis mengingatkan Polda Metro Jaya untuk cermat dalam menyidik tudingan dugaan pemerasan tersebut. Sehingga tidak gegabah dalam menyikapi setiap permasalahan hukum.
"Saya kira dalam menegakan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum," tegas Johanis.
Meski demikian, Johanis menekankan penanganan dugaan korupsi yang diduga menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak akan terganggu. Ia memastikan, KPK tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum penanganan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani," ucap Johanis.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan kasus dugaan pemerasan itu ke tingkat penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal segera menentukan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengusutan dugaan korupsi di Kementan.
"Selanjutnya akan diterbitkan sprint penyidikan untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur undang-undang guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucap Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10).
Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan tiga pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor). Yakni Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 KUHP.
"Untuk naik ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasannya membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya sendiri," ungkap Ade.
"Atau penerimaan gratifikasi, yaitu setiap gratifikasi pegawai negeri dianggap pemberian suap apabila berhubungan jabatannya dan, atau pegawai negeri yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya," imbuhnya.