JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada hari ini, Senin (2/10). Salah satu pihak yang dipanggil diduga yang mencoba menghilangkan barang bukti dugaan korupsi di Kementan RI.
"Salah satunya (saksi yang dipanggil) soal pendalaman hal tersebut (dugaan pemusnahan barang bukti)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/10).
Ali mengatakan, dugaan pemusnahan barang bukti itu masuk dalam kategori merintangi proses penyidikan. Ia menegaskan, pihaknya tak ragu menjerat pelaku saat menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kajian hal tersebut (perintangan) pastilah menjadi perhatian kami, karena perbuatan seperti itu juga bagian dari kategori salah satu jenis tipologi korupsi," tegas Ali.
Penggeledahan di kantor Kementan RI dilakukan setelah tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, pada Kamis (28/9) sampai dengan Jumat (29/9). Dari upaya paksa penggeledahan, KPK berhasil mengamankan berbagai dokumen hingga alat elektronik.
KPK menduga, alat bukti yang diamankan memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik akan menganalisis barang bukti yang diamankan dari kantor Kementan RI. Serta akan disita untuk dikonfirmasi kepada saksi-saksi pada proses penyidikan.
"Berikutnya tahap analisis hingga penyitaan segera dilakukan. Hasil penggeledahan dimaksud akan dikonfirmasi lebih lanjut pada para pihak yang akan di panggil sebagai saksi," ucap Ali.
Meski demikian, Ali menyebut ada pihak-pihak yang mencoba memusnahkan barang bukti, saat tim penyidik menggeledah kantor Kementan, pada Jumat (29/9).
KPK meyakini, dokumen yang akan dimusnahkan itu diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai trsangka dalam perkara ini. Karena itu, KPK mengingatkan untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan.
"Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik KPK," tegas Ali.
Menurut Ali, lembaga antirasuah bisa menjerat pihak-pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan dengan jeratan hukum pidana.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," pungkas Ali.