Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 2 Oktober 2023 | 15.35 WIB

3 Jenis Kecurangan yang Bisa Akibatkan Peserta Seleksi CPNS Masuk Bui, Simak Penjelasan UU dan Hukumnya

Ilustrasi peserta tengah mengikuti SKD CPNS. - Image

Ilustrasi peserta tengah mengikuti SKD CPNS.

JawaPos.com - Pada pengadaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), panitia penyelenggara mengingatkan secara tegas soal kecurangan yang dilakukan oknum peserta.

Pasalnya, pada tes seleksi CPNS sebelumnya, masih ditemukan beberapa ke urangan yang terjadi dilakukan oleh oknum peserta CPNS.

Hal ini pun menjadi kewaspadaan bagi penyelenggara untuk menghadapi tindak kecurangan yang dilakukan oknum peserta saat mengikuti seleksi CPNS.

Beberapa bentuk tindakan curang yang ditemukan dalam seleksi CPNS antara lain menggunakan jasa joki, remote access, hingga manipulasi nilai.

Bagi peserta seleksi CPNS yang nekat berbuat curang, sanksi berat sudah menanti apabila ketahuan dan terbukti melanggar Undang-Undang.

Berikut informasi mengenai sanksi yang diberikan untuk peserta seleksi CPNS yang kedapatan berbuat curang.

1. Menggunakan jasa joki

Menggunakan jasa orang lain untuk mengerjakan tes dengan membayar sejumlah uang sempat beberapa kali ditemukan dalam seleksi CPNS.

Dilansir dari hukumonline.com, tindakan perjokian ini mengandung unsur pidana berupa tindak pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP.

Ancaman pidana yang menanti bagi pelanggarnya adalah enam tahun penjara.

Selain ancaman pidana, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang terbukti menggunakan jasa joki akan diblokir sehingga tidak dapat mengikuti seleksi CPNS di tahun-tahun mendatang.

Untuk mengantisipasi terjadinya tindakan perjokian, seleksi CPNS dilakukan seketat mungkin terutama di tahap verifikasi peserta.

2. Memanfaatkan remote access

Aplikasi remote access dapat digunakan untuk mengakses komputer peserta CPNS dari jarak jauh untuk membantunya mengerjakan tes seleksi.

Jika terbukti melakukan kecurangan, peserta CPNS tidak hanya akan didiskualifikasi, namun juga masuk dalam daftar blacklist seumur hidup.

Editor: Nicolaus
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore