
PENGGANTI PELAT: Pamin Samsat Surabaya Utara Iptu Muhammad Romaji menunjukkan stempel pada STNK kendaraan roda empat yang menerangkan TNKB (pelat nomor) masih dalam proses akibat material belum tersedia (20/1). (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
JawaPos.com – Tak lagi ribet, perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dapat dilakukan dengan mudah dan praktis.
Seperti yang kita ketahui, perpanjang STNK merupakan salah satu syarat legalitas dalam menggunakan kendaraan.
Dalam kurun waktu satu tahun hingga lima tahun sekali, para pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan perpanjangan STNK.
Bila lalai dan tidak melakukan perpanjangan STNK maka bisa dikenakan denda bahkan hukuman pidana.
Jika masa aktif STNK sudah habis lebih dari dua tahun, maka kemungkinan besar data kendaraan akan dihapus.
Saat ini perpanjang STNK bisa dilakukan secara online, sehingga pemilik kendaraan tidak perlu repot keluar rumah dan datang ke kantor SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap).
Perpanjang STNK secara online dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional).
Baca Juga: Bayar STNK Melalui Aplikasi Samsat Digital, Ini Cara Registrasi Sebelum Melakukan Pembayaran
Sebelum melakukan perpanjang STNK online di aplikasi SIGNAL, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipersiapkan terlebih dahulu.
Syarat Perpanjang STNK Tahunan
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan
Setelah seluruh syarat yang dibutuhkan telah siap, maka perpanjang STNK secara online bisa dengan mudah dilakukan.
Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi Signal
