Logo JawaPos
Author avatar - Image
05 Juli 2023, 15.47 WIB

Nggak Ribet Lagi! Berikut Cara yang Mudah dan Cepat Perpanjang STNK Online

Ilustrasu warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA - Image

Ilustrasu warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA

JawaPos.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas kendaraan yang wajib dimiliki setiap orang yang disertai kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.

dikutip dari penjelasan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku."

Namun banyak masyarakat yang merasa bahwa perpanjangan STNK itu ribet dan menjemuhkan.

Bahkan ada juga yang tidak bisa pergi ke SAMSAT atau kantor polisi karena keterbatasan waktu. Padahal, bila tidak diperpanjang terlebih jika STNK tersebut mati selama dua tahun, maka data kendaraan yang ada akan dihapus.

Ini merupakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Untuk menghindari itu, kini ada layanan perpanjangan STNK secara online. Kombes Pol. M Taslim Chairuddin,Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri) melalui akun YouTube: SamsatDigital memberikan penjelasan perpanjangan STNK secara online:

Satu, para pengendara harus menyiapkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli serta fotocopy KTP yang sesuai seperti identitas yang tertera di dalam STNK atau BPKB

Dua, perlunya untuk menyiapkan STNK asli sekaligus lama, kemudian fotocopy untuk dijadikan bukti otentik/sah bahwa itu memang menjadi kepemilikan kendaraan.

Tiga, untuk mengakhiri perpanjangan STNK diharapkan para pengendara menyiapkan jumlah biaya yang tertera dengan besaran pajak kendaraan yang digunakan.

Memperpanjang STNK online melalui platform SIGNAL:

Yang harus dilakukan sebelum masuk pada proses pembayaran antara lain, para pengendara harus melakukan registrasi di aplikasi samsat digital online "SIGNAL" terlebih dahulu.

Langkah registrasi cukup mudah hanya masukkan identitas pribadi mulai dari NIK, Nama yang teridentifikasi di KTP, E-mail, No. HP, password, kemudian ditambah dengan verifikasi wajah di layar hp, cukup menekan fitur "Gunakan foto ini" pada bawah layar, terakhir masukkan kode OTP yang dikirim melalui pesan Ponsel/SMS lalu verifikasi kembali lewat E-mail jika sudah terdaftar.

Apabila registrasi dirasa selesai maka tahap selanjutnya melakukan perpanjangan STNK secara online, yakni dengan memperhatikan hal penting di bawah ini, antar lain:

Satu, siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan seperti diatas.

Dua, isi data diri serta informasi lain seperti nomor polisi, nomor kendaraan, dan angka terakhir dari nomor rangka kendaraan yang digunakan.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore