
Ilustrasu warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta. ANTARA
JawaPos.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan identitas kendaraan yang wajib dimiliki setiap orang yang disertai kewajiban membayar pajak setiap tahunnya.
dikutip dari penjelasan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan,"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan yang masih berlaku."
Namun banyak masyarakat yang merasa bahwa perpanjangan STNK itu ribet dan menjemuhkan.
Bahkan ada juga yang tidak bisa pergi ke SAMSAT atau kantor polisi karena keterbatasan waktu. Padahal, bila tidak diperpanjang terlebih jika STNK tersebut mati selama dua tahun, maka data kendaraan yang ada akan dihapus.
Ini merupakan kebijakan yang telah diterapkan oleh Korlantas Polri bersama Dispenda, Samsat, serta Jasa Raharja dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk menghindari itu, kini ada layanan perpanjangan STNK secara online. Kombes Pol. M Taslim Chairuddin,Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri) melalui akun YouTube: SamsatDigital memberikan penjelasan perpanjangan STNK secara online:
Satu, para pengendara harus menyiapkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP) asli serta fotocopy KTP yang sesuai seperti identitas yang tertera di dalam STNK atau BPKB
Dua, perlunya untuk menyiapkan STNK asli sekaligus lama, kemudian fotocopy untuk dijadikan bukti otentik/sah bahwa itu memang menjadi kepemilikan kendaraan.
Tiga, untuk mengakhiri perpanjangan STNK diharapkan para pengendara menyiapkan jumlah biaya yang tertera dengan besaran pajak kendaraan yang digunakan.
Memperpanjang STNK online melalui platform SIGNAL:
Yang harus dilakukan sebelum masuk pada proses pembayaran antara lain, para pengendara harus melakukan registrasi di aplikasi samsat digital online "SIGNAL" terlebih dahulu.
Langkah registrasi cukup mudah hanya masukkan identitas pribadi mulai dari NIK, Nama yang teridentifikasi di KTP, E-mail, No. HP, password, kemudian ditambah dengan verifikasi wajah di layar hp, cukup menekan fitur "Gunakan foto ini" pada bawah layar, terakhir masukkan kode OTP yang dikirim melalui pesan Ponsel/SMS lalu verifikasi kembali lewat E-mail jika sudah terdaftar.
Apabila registrasi dirasa selesai maka tahap selanjutnya melakukan perpanjangan STNK secara online, yakni dengan memperhatikan hal penting di bawah ini, antar lain:
Satu, siapkan syarat dokumen yang dibutuhkan seperti diatas.
Dua, isi data diri serta informasi lain seperti nomor polisi, nomor kendaraan, dan angka terakhir dari nomor rangka kendaraan yang digunakan.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
