Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2023 | 05.33 WIB

Kecam Penggusuran di Pulau Rempang, Muhammadiyah Minta Pemerintah Cabut Proyek Rempang Eco City

Petugas membersihkan sisa pohon dan ban yang dibakar warga di tengah jalan saat melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9). - Image

Petugas membersihkan sisa pohon dan ban yang dibakar warga di tengah jalan saat melakukan pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis (7/9).

JawaPos.com - Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) dan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengecam proyek strategis nasional (PSN) di Pulau Rempang, Kota Batam, yang telah mengerahkan kekuatan aparat untuk menggusur warga lokal secara berlebihan. Pemerintah diminta mengevaluasi dan membatalkan proyek yang menggusur warga asli Pulau Rempang tersebut. 

Dalam keterangan resmi yang ditandatangani Ketua LHKP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi dan diketahui Ketua Umum PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Hikmah Busyro Muqoddas, proyek di Pulau Rempang amat bermasalah. 
 
"Proyek Rempang Eco-city merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang sangat bermasalah," tulis Ridho dalam rilis yang diterima wartawan, Kamis (14/9). 
 
"Meminta Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perkonomian Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan mencabut proyek Rempang Eco-City sebagai PSN," sambungnya.
 
 
Muhammadiyah menilai, permukiman warga Rempang yang sudah ada sejak tahun 1834 tak seharusnya jadi objek gusuran hanya untuk memuaskan dahaga investasi. 
 
"Meskipun proyek ini memiliki potensi besar untuk menarik investasi hingga Rp 318 Triliun hingga 2080, rencana ini menyebabkan warga tergusur, termasuk permukiman warga asli dan 16 kampung tua yang telah ada sejak 1834," ungkapnya. 
 
 
Lebih jauh lagi, payung hukum proyek Rempang Eco-city ini juga baru disahkan tanggal 28 Agustus 2023 lalu melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional. 
 
"Proyek ini tidak pernah dikonsultasikan secara bermakna kepada masyarakat Rempang yang akan terdampak. Hampir dalam setiap Pembangunan PSN di Indonesia, pemerintah selalu melakukan mobilisasi aparat secara berlebihan yang berhadapan dengan masyarakat. Lebih
jauh, dalam PSN, pengadaan tanahnya terindikasi kerap merampas tanah masyarakat yang tidak pernah diberikan hak atas tanah oleh pemerintah," tegas Ridho.
 
"Atas dasar itu, LHKP dan Majelis Hukum & HAM PP Muhammadiyah mengecam kebijakan publik pemerintah untuk menggusur masyarakat Pulau Rempang, Kepulauan Riau demi kepentingan industri swasta," pungkasnya.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore