Kuasa hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN) sekaligus pelapor Andi Syarifuddin
JawaPos.com - Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan Zainal Muttaqin telah ditahan. Perjalanan mantan direktur Jawa Pos Group itu hingga ditahan oleh Bareskrim Polri cukup panjang. Kasus yang menjeratnya tidak hanya terkait pidana tetapi juga perdata. Terjadi dalam kurun waktu selama dia menjadi pimpinan di PT Duta Manuntung, dan setelah tidak menjabat sebagai direktur.
Untuk kasus pidana penggelapan yang saat ini ditangani Bareskrim, Zainal Muttaqin disangka melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP. Pria 62 tahun itu menjadi tersangka sejak April 2023. Empat bulan kemudian, pada Senin (21/8) dia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) Andi Syarifuddin mengatakan, Zainal pernah menjadi Dirut PT Duta Manuntung. Nah, saat menjadi direktur itulah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang. Salah satunya, menggunakan nomor rekening pribadi sebagai lalu lintas keuangan perusahaan.
Setelah uang terkumpul, lantas dibelikan aset di Kalimantan Timur. Termasuk tanah yang kini menjadi obyek perkara pidana. ”Aset itu diatasnamakan pribadi. Setelah berhenti menjadi direktur, aset itu diklaim atas nama pribadi,” papar Andi.
Pada November 2022 Pengadilan Tinggi Kaltim menegaskan jika tiga bidang lahan yang dikuasai Zainal Muttaqin merupakan kepemilikan sah PT Duta Manuntung, penerbit surat kabar harian Kaltim Post. Hal itu tertuang dalam putusan banding bernomor 153/PDT/2022/PT SMR pada 3 November 2022.
Pengadilan mewajibkan mantan direksi tersebut untuk mengembalikan aset lahan dan bangunan dalam keadaan semula. Yakni, aset lahan beserta bangunan seluas 4.046 meter persegi di Timbau, Tenggarong, Kutai Kartanegara; lahan seluas 400 meter persegi di Bontang Baru; Bontang Utara; lahan seluas 940 meter persegi di Sangatta Utara, Sangatta, Kutai Timur. Semuanya merupakan aset kepemilikan PT Duta Manuntung.
PT JJMN dan PT Duta Manuntung memperkarakan Zainal Muttaqin karena juga menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang ke bank Mandiri untuk suatu badan usaha lain. Suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang sah. Tanah yang dijaminkan itu berbeda dengan tanah-tanah lain dalam kasus perdata. “Yang tidak ada hubungannya dengan PT Duta Manuntung,” tutur Andi.
Nah, untuk aset yang dijadikan jaminan hutang bank itulah yang kini menjadi kasus pidana di Dittipideksus Bareskrim Polri. Sedangkan aset tanah yang tidak dikembalikan, menjadi obyek sengketa pada proses perdata.
Perusahaan listrik yang dimaksud adalah PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. Saham mayoritas IED sebanyak 55 persen dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP). Nah, Zainal Muttaqin pernah menjadi direktur utama di IED dan KEP sekaligus pemilik saham minoritas. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.
PT IED mengalami kesulitan uang sehingga harus menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Proses PKPU ini sudah berakhir dengan tercapainya perjanjian perdamaian antara semua kreditor dan debitur.
Tagihan PT IED sendiri mencapai sekitar Rp 5,5 triliun. Bank Mandiri menjadi kreditur dengan nilai tagihan terbesar mencapai Rp 4,3 triliun. PT Jawa Pos yang turut sebagai kreditur konkuren memiliki tagihan piutang Rp 404,2 miliar dan sudah diakui melalui penetapan hakim pengawas.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Kombespol Andri Sudarmadji menuturkan, bahwa dengan berkas perkara tersangka ZM sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Maka, pekan ini akan dilakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejagung. Rencananya, pelimpahan dilakukan pada Kamis (24/8). ”Yang selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Balikpapan,” paparnya.
Kasus yang melibatkan Zainal Muttaqin ini dipastikan tidak berhenti sampai di sini. Sebab, ada kasus-kasus lain yang mengintai. Misalnya, Zainal telah melakukan upaya memposisikan seolah-olah mempunyai tagihan pada PT IED senilai Rp 200 miliar. Lalu, penggunaan materai Rp 10.000 pada dokumen bertanggal 12 Desember 2016. Padahal, materai Rp 10.000 baru dikeluarkan pemerintah tahun 2021.
Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
