Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 Agustus 2023 | 21.04 WIB

KPK Cecar Eks Komut Amarta Karya Terkait Aliran Uang Pengadaan Proyek Fiktif

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara - Image

Ilustrasi KPK. Benardy Ferdiansyah/Antara

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali dugaan terkait penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT. Amarta Karya. Hal ini didalim tim penyidik KPK kepada Komisaris Utama PT Amarta Karya periode 2017-2018, Waluyo Edi Suwarno.
 
Selain Yusuf, KPK juga turut memeriksa karyawan PT. Amarta Karya Yusarman dan Yusuf Ashari; Head of Risk and Compliance PT Prudential Sharia Life Assurance, Yenie Rahardja; Head of AML and ABC PT Prudential Life Assurance, Dana Agriawan. Mereka diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/8).
 
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penempatan aliran uang dari pengadaan fiktif PT Amarta Karya oleh tersangka CP dkk dibidang jasa asuransi dengan mengatasnamakan karyawan PT Amarta Karya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
 
 
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya,l Trisna Sutisna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif Amarta Karya. 
 
Catur diduga memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya. Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
 
Trisna bersama dengan sejumlah staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya alias fiktif.
 
KPK menduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Beberapa di antaranya, proyek Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, proyek Gedung Olahraga Univesitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). Akibat dugaan korupsi ini, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 46 miliar.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore