
Vice PresidentGoogle for Education Shantanu Sinha berbincang dengan Country Lead Google for Education di Indonesia Olivia Husli Basrin di Jakarta, Senin (22/5/2023).
JawaPos.com – Platform digital seperti mesin pencari Google sebentar lagi tidak bisa seenaknya mengunggah berita dari perusahaan pers. Mereka wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers terkait untuk memampang karya jurnalistik.
Ketentuan publishers rights itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Naskah rancangan perpres itu sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi, kalau kapannya (disahkan) ada di presiden, domainnya presiden. Kami tugasnya mengantarkan sampai Setneg dan Setkab," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada Jawa Pos kemarin (25/7) sore.
Dari salinan rancangan perpres yang diterima Jawa Pos, total ada delapan kewajiban platform digital. Di antaranya adalah mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk mencegah komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Kemudian menghilangkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik sesuai perintah Dewan Pers.
Kewajiban lainnya adalah berbagi data agregat aktivitas pengguna dengan perusahaan pers secara transparan dan adil. Lalu tidak menampilkan konten yang merupakan hasil daur ulang produk jurnalistik tanpa izin. Juga, wajib mengikuti ketentuan lain seperti perpajakan layaknya sebuah perusahaan atau bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Khusus soal bagi hasil antara platform digital dengan perusahaan pers dituangkan secara tertulis. Kesepakatan tersebut bisa dilakukan satu atau gabungan perusahaan pers dengan platform digital. Ketentuan lebih lanjut soal mekanisme bagi hasil itu akan diatur oleh Dewan Pers.
Usman mengatakan, perpres tersebut berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Khususnya yang melibatkan platform digital. ’’Dengan perpres ini, diharapkan tercipta ekosistem bisnis yang fair,’’ katanya.
Titik tekannya adalah platform digital diharapkan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Perwujudan teknisnya nanti platform digital wajib bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan pers dalam menyalurkan konten berita. Platform digital apa pun yang beroperasi di Indonesia wajib menjalankan regulasi tersebut.
’’Contohnya Google mau memasukkan berita Jawa Pos ke search engine-nya, maka Google harus kerja sama dengan Jawa Pos,’’ katanya.
Kerja sama ini penting karena yang memproduksi berita itu adalah Jawa Pos atau perusahaan pers lain. Sementara Google atau platform digital sejenisnya hanya mendistribusikan, menampilkan, atau menyalurkan berita jadi saja.
Aturan atau ketentuan teknis butir-butir kerja samanya diatur kedua pihak. Bisa jadi kerja sama hak cipta dan royalti atau finansial. Tetapi, bentuk kerja sama juga bisa berupa pelatihan. Misalnya Google memberikan pelatihan kepada SDM sebuah perusahaan pers terkait tema-tema yang relevan. (wan/lyn/c17/ttg)

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Foto Prabowo-Gibran Dipasang di Salib Merah saat Demo di Monas, PMKRI: Simbol Dua Pendosa
