
Vice PresidentGoogle for Education Shantanu Sinha berbincang dengan Country Lead Google for Education di Indonesia Olivia Husli Basrin di Jakarta, Senin (22/5/2023).
JawaPos.com – Platform digital seperti mesin pencari Google sebentar lagi tidak bisa seenaknya mengunggah berita dari perusahaan pers. Mereka wajib menjalin kerja sama dengan perusahaan pers terkait untuk memampang karya jurnalistik.
Ketentuan publishers rights itu tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Naskah rancangan perpres itu sudah dikirim Kementerian Kominfo ke Presiden Joko Widodo.
"Jadi, kalau kapannya (disahkan) ada di presiden, domainnya presiden. Kami tugasnya mengantarkan sampai Setneg dan Setkab," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong kepada Jawa Pos kemarin (25/7) sore.
Dari salinan rancangan perpres yang diterima Jawa Pos, total ada delapan kewajiban platform digital. Di antaranya adalah mendukung jurnalisme berkualitas, termasuk mencegah komersialisasi konten yang tidak sesuai dengan kaidah jurnalistik. Kemudian menghilangkan berita yang tidak sesuai kode etik jurnalistik sesuai perintah Dewan Pers.
Kewajiban lainnya adalah berbagi data agregat aktivitas pengguna dengan perusahaan pers secara transparan dan adil. Lalu tidak menampilkan konten yang merupakan hasil daur ulang produk jurnalistik tanpa izin. Juga, wajib mengikuti ketentuan lain seperti perpajakan layaknya sebuah perusahaan atau bisnis yang beroperasi di Indonesia.
Khusus soal bagi hasil antara platform digital dengan perusahaan pers dituangkan secara tertulis. Kesepakatan tersebut bisa dilakukan satu atau gabungan perusahaan pers dengan platform digital. Ketentuan lebih lanjut soal mekanisme bagi hasil itu akan diatur oleh Dewan Pers.
Usman mengatakan, perpres tersebut berupaya menciptakan ekosistem bisnis yang sehat. Khususnya yang melibatkan platform digital. ’’Dengan perpres ini, diharapkan tercipta ekosistem bisnis yang fair,’’ katanya.
Titik tekannya adalah platform digital diharapkan mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia. Perwujudan teknisnya nanti platform digital wajib bekerja sama dengan lembaga atau perusahaan pers dalam menyalurkan konten berita. Platform digital apa pun yang beroperasi di Indonesia wajib menjalankan regulasi tersebut.
’’Contohnya Google mau memasukkan berita Jawa Pos ke search engine-nya, maka Google harus kerja sama dengan Jawa Pos,’’ katanya.
Kerja sama ini penting karena yang memproduksi berita itu adalah Jawa Pos atau perusahaan pers lain. Sementara Google atau platform digital sejenisnya hanya mendistribusikan, menampilkan, atau menyalurkan berita jadi saja.
Aturan atau ketentuan teknis butir-butir kerja samanya diatur kedua pihak. Bisa jadi kerja sama hak cipta dan royalti atau finansial. Tetapi, bentuk kerja sama juga bisa berupa pelatihan. Misalnya Google memberikan pelatihan kepada SDM sebuah perusahaan pers terkait tema-tema yang relevan. (wan/lyn/c17/ttg)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
