Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 24 Juli 2023 | 19.30 WIB

Johanis Tanak Cuti, Dewas KPK Tunda Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etiknya

 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat Konferensi pers terkait OTT KPK pada kasus pembangunan jalur kereta api, Jakarta, Kamis (13/4/2023).

 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik, terhadap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Sidang itu digelar tanpa dihadiri Johanis Tanak sebagai pihak terlapor.
 
"Sidang dibuka tentunya," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (24/7).
 
Meski sidang dugaan pelanggaran kode etik itu digelar. Dewas KPK akan langsung melakukan penundaan dan membacakan surat ketidakhadiran Johanis Tanak.
 
"Sidang dibuka dulu dibacakan suratnya permohonan penundaan. Ya sidang ditunda," ucap Tumpak.
 
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya meminta Dewas KPK menunda sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap dirinya, yang diagendakan pada Senin (24/7). Ia beralasan, sedang cuti sehingga tak bisa hadir.
 
"Kebetulan saya masih cuti sampai Rabu baru masuk kantor. Jadi saya minta mundur waktunya," ucap Johanis dikonfirmasi, Jumat (21/7).
 
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini mengungkapkan, permintaan itu sudah dilayangkan kepada Dewas KPK. Ia memastikan, akan kooperatif menjalani persidangan kode etik oleh Dewas KPK.
 
Namun, Johanis membantah dirinya dituduh melanggar kode etik, akibat  percakapannya dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Idris Sihite.
 
"Pada dasarnya saya siap menghadapi hal tersebut. Saya dianggap melanggar kode etik tapi saya sendiri merasa tidak melanggar," tegasnya.
 
Peneliti ICW Lalola Easter sebelumnya melaporkan Wakil KPK Johanis Tanak ke Dewas KPK. Pelaporan itu terkait dugaan percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Idris F. Sihite.
 
"ICW pada hari ini melaporkan kepada Dewas KPK dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK atas nama Johanis Tanak," ungkap peneliti ICW Lalola Easter di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (18/4).
 
Lalola menjelaskan, laporan ini mengacu pada komunikasi Johanis dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Idris F. Sihite yang berisi permintaan duit dengan 'main di belakang layar'. Ia menyebut, pelaporan terhadap Johanis berdasarkan dua peristiwa yang telah diperolehnya.
 
"Ada dua peristiwa yang kami laporkan. Yang pertama tentu komunikasi yang terjadi di bulan Oktober 2022, baik tanggal 12 maupun 19 dan juga yang terjadi di bulan Februari 2023," ujar Lola.
 
Menurut Lola, Johanis tidak bisa menjaga sikap dan perbuatan meskipun pada Oktober 2022, ia belum resmi dilantik sebagai pimpinan KPK melainkan baru dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakan di DPR. 
 
"Dalam kerangka itu, tentu perilakunya sudah harus dijaga sehingga ketika ada komunikasi yang dibangun dengan pihak lain yang menawarkan kerja, yang tentu saja itu berpotensi besar memunculkan konflik kepentingan di kemudian hari ketika yang bersangkutan menjadi Wakil Ketua KPK, itu sudah harus diantisipasi," tutur Lola. 
 
Ia pun menyoroti komunikasi yang dibangun Johanis pada Februari 2023, di mana yang bersangkutan sudah menjadi pimpinan KPK. Lola menilai, ada pelanggaran yang dilakukan Johanis dalam hal ini. 
 
Ia lantas menyentil Johanis yang mengaku tidak tahu-menahu perihal kasus dugaan korupsi yang menyeret Idris Sihite. 
 
 
"Kami menduga kuat ada pelanggaran di situ, dan pelanggaran tersebut adalah melakukan komunikasi dengan pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung itu perkaranya sedang ditangani oleh KPK," pungkas Lola. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore