Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 3 Juli 2023 | 21.58 WIB

KPAI Prihatin Anak di Bawah Umur Pelaku Pembakaran Sekolah Diperlakukan Secara Berlebihan

Polres Temanggung menggelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa. - Image

Polres Temanggung menggelar perkara pembakaran sekolah oleh seorang siswa.

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melayangkan kritikan pedas atas perlakuan berlebihan terhadap anak di bawah umur berinisial R yang merupakan pelaku pembakaran kelas di sekolah SMP 2, Temanggung, Jawa Tengah.

KPAI menilai langkah Polres Temanggung dengan menghadirkan R yang masih di bawah umur dengan menutup kepalanya dan dikawal oleh petugas dengan senjata ke publik merupakan tindakan yang mencederai hak sekaligus kepentingan anak.

"Kami prihatin ya dengan proses hukum yang menampilkan anak secara langsung ke publik. Anak berkonflik dengan hukum, termasuk anak yang memperoleh perlindungan khusus. Artinya perlindungan identitas, memperlakukan dia dengan manusiawi, dan pemenuhan hak-hak anak yang dimandatkan oleh UU, bahkan di UUD kita mencantumkan hal itu," kata Dian Sasmita, salah satu Komisioner KPAI kepada JawaPos.com, Senin (3/7).

Komisinoner KPAI yang berfokus menangani masalah anak yang berhadapan dengan hukum ini mengatakan, anak di bawah umur yang terjerat permasalahan hukum, ada aturan khusus yang mengaturnya. Anak yang bermasalah dengan hukum harus mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Itu adalah hukum acaranya untuk kasus hukum dengan pelaku anak, bukan menggunakan KUHAP," tegas Dian Sasmita.

Lebih lanjut dia mengatakan dengan mengacu pada SPPA ini, terdapat beberapa kekhususan perlakukan anak yang bermasalah dengan hukum. Anak tidak boleh diperlakukan seperti orang dewasa tersandung permasalahan hukum.

"Misalnya ketika anak berkonflik dengan hukum melibatkan PK Bapas, petugas kemasyarakatan dari Bapas dan melibatkan pekerja sosial. Apakah mereka sudah dilibatkan? Pelibatan profesi profesi tersebut tidak sebatas melibatkan saja, tapi menjadi implementasi dari prinsip keadilan restorative, keadilan yang memulihkan," paparnya.

Dian Sasmita juga mengungkapkan,di dalam SPPA sendiri tidak mengenal aturan hukum yang bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku anak. Justru yang dikenal adalah bagaimana proses pemulihannya.

"Ada bagian dari sisi sisi anak yang perlu dipulihkan. Sisi sosialnya, sisi perilakunya," beber Dian Sasmita.

Dia mewanti-wanti, apapun permasalahan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak, hak-hak anak harus tetap dipenuhi."Seorang anak layak diperlakukan secara manusiawi. Dengan menampilkan seperti itu, menyakitkan sekali," paparnya.

Diketahui, seorang siswa berinisial R yang masih di bawah umur melakukan aksi tidak terpuji membakar beberapa ruang kelas di sekolahnya sendiri, SMP Negeri 2 Pringsurat Kabupaten Temanggung, pada Selasa (27/6) dini hari.

Apa yang dilakukan R tentu ada alasannya. Anak yang baru berusia 13 tahun tersebut nekat membakar beberapa kelas sekolah lantaran merasa sakit hati kerap di-bully oleh teman-temannya. Rasa sakit hatinya bertambah lantaran pihak guru dianggap kurang memperhatikan aksi biadab teman-temannya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore